Rabu 13 Mar 2019 22:36 WIB

Pemerintah tak Bekukan Izin Tasheel, Begini Sikap Patuhi

Patuhi secara otomatis juga batal mengajukan gugatan ke BKPM.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Nashih Nashrullah
Ketua Harian Patuhi, Artha Hanif
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua Harian Patuhi, Artha Hanif

IHRAM.CO.ID, JAKARTA— Permusyawaratan Antar Syarikat Travel Umrah dan Haji Indonesia (Patuhi) mengatakan, jika pemerintah sudah memastikan tidak bisa membekukan izin Visa Facilitation Service (VFS) Tasheel, Patuhi tidak bisa berbuat banyak lagi.

"Kalau memang pemerintah tidak bisa tegas apa yang baik untuk rakyat, untuk masyarat atau jamaah umrah kita mau ngomong apa lagi," kata Ketua Harian Patuhi, Artha Hanif, saat dihubungi Republika,co.id, Rabu (13/3). 

Baca Juga

Artha menilai sejak awal rekam biometrik diberlakukan dan langsung diprotes, Kemenag telah menunjukan kergu-raguannya dalam menentukan sikap terhadap merekomendasikan Tasheel dibekukan. 

"Jadi pemerintah masih gamang berhadapan dengan keputusan keputusan Kerajaan Saudi," katanya. 

Patuhi, kata Arta, telah berjuang agar rekam biometrik tidak menjadi syarat diterbitkanya visa. Karena BKPM dan Kemenag telah sepakat tidak membekukan Tasheel, maka tidak ada cara lain selain ikut dengan keputusan pemerintah.  

"Kita ikut aja. Yang jelas kita sudah melaksanakan apa yang menjadi aspirasi jamaah, aspirasi masyarakat, dan penyelenggara umrah semuanya sudah dilakukan," katanya.

Artha berharap setelah BKPM dan Kemenag sepakat tidak mempermasalahkan Tasheel lagi maka harus sepakat juga mengontrol Tasheel dalam menjalankan rekam biometrik kepada jamaah.  

"Selama segala sesuatunya masih bisa kontrol. Sejauh ini Alhamdulillah. Meskipun kita terpaksa melakukan rekam biometrik tapi masih dalam kontrol," katanya  

Artha mengaku mengapresiasi kepada VFS Tasheel yang masih berusaha membuka diri terhadap masukan-masukan misalnya memperbaiki pelayanan dan menambah kantor-kantor layanan.  

"Hal hal yang sifatnya urgen misalnya khusus itu mereka masih membuka diri," katanya

Meski demikian, Patuhi berkeinginan rekam biometrik tak diberlakukan sebagai syarat terbitnya visa umrah karena dinilai memberatkan jamaah terutama jamaah di daerah.

Artha menambahkan, jika melihat utusan yang dikirim Kerajaan Saudi mewakili Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Haji, untuk berdiskusi dengan Patuhi, terungkap sulit kebijakan rekam biometrik dicabut.

"Beberapa hari yang lalu mereka datang dan berdiskusi sekitar dua jam lebih dengan kita bahwa biometrik di negara asal itu menjadi target mereka mamang," katanya. 

Artha memastikan, rencana Patuhi melayangkan gugatan kepada BKPM melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak dilanjutkan. Karena Patuhi telah mengajukan uji materi ke Mahkam Konstitusi (MK) terkait Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan peraturan Menteri Agama No 8 Tahun 2018. 

"Kalau landasan ini berhasil kita gugat yang lain juga akan rontok. Jadi gugatan ke BKPM ini tidak kita jalankan karena langsung jantungnya pada pemerintah," katanya.  

 

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement