Kamis 14 Mar 2019 10:04 WIB

Legislator Kecewa BKPM tidak Bekukan VFS Tasheel

BPKM belum juga membekukan operasi VFS Tasheel Indonesia.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Hasanul Rizqa
Legislator Kecewa BKPM tidak Bekukan VFS Tasheel;. (Ilustrasi) Sekitar 200 jamaah yang mendatangi kantor Tasheel di Cipinang kecewa. Sistem VFS Tasheel Cipinang tidak bisa diakses. Rabu (27/2/2019).
Foto: Republika/Ali Yusuf
Legislator Kecewa BKPM tidak Bekukan VFS Tasheel;. (Ilustrasi) Sekitar 200 jamaah yang mendatangi kantor Tasheel di Cipinang kecewa. Sistem VFS Tasheel Cipinang tidak bisa diakses. Rabu (27/2/2019).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) diminta menjelaskan alasan karena tidak membekukan Visa Facilitation Service (VFS) Tasheel Indonesia. Sebelumnya, pihak BKPM telah berjanji akan membekukan operasi perusahaan penyedia layanan rekam biometrik itu setelah ada rekomendasi dari DPR dan pemerintah.

Hal itu disinggung anggota Komisi I DPR, Supiadin Aries Saputra. Menurut dia, BKPM mesti menjelaskan kepada DPR terkait persoalan VFS Tasheel dan kewajiban rekam biometrik bagi pemohon visa haji dan umrah.

Baca Juga

"Kalau dia (BKPM) membatalkan (tidak membekukan VFS Tasheel Indonesia), harus menjelaskan alasannya ke Komisi III, Komisi I dan Komisi VIII. BKPM harus menjelaskan kembali kepada DPR alasannya," kata purnawirawan TNI itu saat dihubungi Ihram.co.id, Kamis (14/3).

Walaupun BKPM bukanlah mitra kerja Komisi III dan Komisi VIII, pada praktiknya badan tersebut telah memberikan izin kepada pihak-pihak swasta asing yang mengoperasikan perusahaan di Tanah Air.

"Kalau masalah luar negeri bisa di Komisi I. Tapi masalah aturan-aturannya bisa Komisi VIII bisa dengan Komisi III," sebut dia.

Supiadin menyayangkan pihak BKPM yang dinilainya ingkar janji. Sebelumnya, Direktur Deregulasi Penanaman Modal BKPM Yuliot diketahui telah menyampaikan uraiannya ke Komisi I DPR.

"Padahal waktu itu kita semua sepakat, biometrik ini ditinjau lagi," ujar Supiadin.

Dia menuturkan, pihaknya cenderung peninjauan kembali operasi VFS Tasheel karena perekaman biometri berkaitan dengan data penduduk warga negara Indonesia (WNI). Data itu perlu dilindungi oleh negara, dalam hal ini pemerintah, tidak bisa diberikan begitu saja kepada pihak luar.

"Data-data kita secara pribadi misalnya account bank dan kemudiaan data-data kependudukan. Nah, biometrik ini 'kan dikelola oleh pihak ketiga, swasta, bukan oleh negara," kata dia.

Semestinta, lanjut Supiadin, urusan data termasuk visa dan paspor tidak diserahkan kepada pihak swasta, tetapi dikerjakan langsung oleh negara melalui kedutaan besar di negara-negara yang bersangkutan. Karena itu, dia mengaku heran, mengapa di Indonesia begitu mudah menyerahkan pengelolaan data kependudukan kepada pihak asing.

"Di luar negeri, kita melihat itu tidak ada KBRI (kedutaan besar Republik Indonesia) kita yang dalam pelayanan visa dan paspor itu tidak pernah ada menggunakan pihak ketiga. Semua dikelola oleh KBRI langsung. Nah ini kenapa di Indonesia ini begitu mudah dikerjakan oleh pihak ketiga?" tanya dia retoris.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement