Jumat 15 Mar 2019 09:45 WIB

Patuhi Ragu Visa VFS Tasheel Akan DIbekukan

Kementerian Agama (Kemenag) selama ini dinilai tak serius menolak Visa VFS Tasheel

Rep: Alu Yusuf/ Red: Muhammad Subarkah
Aksi massa menolak penerapan visa biometrik melalui VHS Tasheel di Kedutaan Arab Saudim Jakarta.
Foto: Adi Weda/EPA
Aksi massa menolak penerapan visa biometrik melalui VHS Tasheel di Kedutaan Arab Saudim Jakarta.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Agama (Kemenag) selama ini dinilai tak serius menolak Visa Facilitation Service (VFS) Tashel. Pasalanya Kemenag telah manandatangani nota kesepahaman dengan Saudi visa bisa dikeluarkan setelah rekam biometrik.

Ketua Permusyawaratan Antar Syarikat Travel Umrah dan Haji Indonesia (Patuhi) Artha Hanif mengatakan, Memorandum of Understanding (MoU) disepakati Menteri Agama Lukman pada Desember 2018.

"Ternyata MoU yang dibuat oleh pemerintah kemerin Desember 2018 di dalamnya untuk mendapatkan visa haji reguler itu harus melakukan biometrik," kata Artha saat berbincang dengan Republika, Kamis (14/3).

Menurut Artha, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dinilai tidak teliti terhadap sebuah perjanjian. Seharusnya sebelum ditandatangani perjanjian itu dibaca.

"Kayanya tidak sempat dibaca secara cermat oleh Kementerian Menteri Agama kita sehingga langsung tandatangan," katanya.

Atas dasar sebuah MoU itulah kata Artha, kenapa selama ini Menteri Lukman terkesan ragu-ragu dalam menolak kebijakan rekam biometrik yang telah banyak diprotes masyarakat umrah. Karena sebuah perjanjian yang telah disapakati harus dijalankan sesuai isi perjanjian.

"Atas dasar itu pemerintah kita di Kementerian Agama menjadi tidak enak hati kalau kemudian memberikan teguran kepada BKPM untuk menyatakan Tasheel telah melanggar ketentuan sesuai di umrah dan haji," katanya.

Karena sebenarnya yang berhak menyampaikan bahwa Tasheel itu melanggar memang pemerintah melalui Kemenag. Artha menambahkan, pada saat Patuhi diundang rapat Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang di dalamnya ada sembilan kementerian termasuk Kemenag.

Dalam akhir rapat tersebut kata Artah disimpulkan Kemenag akan memberikan rekomendasi terkait status Tasheel. Selama ini Patuhi menunggu keputusan Menteri Agama untuk bisa menuliskan surat bahwa VFS Tasheel benar-benar tidak sesuai dengan peraturan yang ada dalam penyelenggaraan umrah.

Jadi menurut Artha, alasan Kemenag tidak berikan catatan BKPM bahwa Tasheel itu melanggar Undang-undang Nomo 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah itu, bukan karena Tasheel Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sehingga tidak bisa ditindak oleh Kemenag melalui menerbit rekomendasi Tasheel melanggar, seperti disampaikan Kasubdit Pengawasan Umrah dan Haji Noer Alya Fitra.

"Bukan-bukan itu alasannya. Karena ternyata setelah ditelusuri lebih jauh kemudian pemerintah kita sudah sempat menandatangani MoU terkait haji reguler bahwa diterbitkan visa itu setelah biometrik," katanya.

Sehingga kata Artha, ketika rekam biometrik oleh Tasheel itu diprotes melalui Kemenag,  maka Kemenag dinilai tak komit sesuai yang menuliskan surat kepada BKPM, bahwa Tasheel tidak sesuai dengan penyelenggaraan umrah dan haji .

"Jadi nanti pendapatnya Saudi sudah tanda tangan ko kemudian kamu bertindak lain," katanya.

Jadi menurut Artha hal itulah yang membuat Kemenag berada dalam siatusi yang gamang. Dan juga Kemenag tidak ingin kemudian penyelenggaraan haji reguler pada tahun ini gagal.

"Maka yang saya lihat bahwa Kemenag berusaha berkoordinasi dengan VFS Tasheel," katanya.

Artha mengatakan, koordinasi Kemenag dengan Tasheel penting dilakukan. Agar pelaksanaan rekam biometrik untuk jamaah haji reguler dan jamaah haji khusus  dipermudah. Hasil koordinasi yang dibuat oleh pihak Kemenag dan Tasheel adalah membuka counter Tasheel diantor-kantor Kemenag yang ada di seluruh Kabupaten dan Kota.

"Jadi kantor Kemenag dan kantor VFS Tasheelnya jadi satu di situ," katanya.

   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement