Jumat 15 Mar 2019 21:24 WIB

Sapuhi Apresiasi Terbitnya Keppres BPIH 2019

Dengan terbitnya Keppres tersebut calon jamaah bisa segera melakukan pelunasan.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Nashih Nashrullah
Petugas Bank Mandiri Syariah melayani calon jemaah haji yang melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) di Kantor Cabang Mandiri Syariah Area Bekasi, di Bekasi, Jawa Barat, Senin (16/4).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Petugas Bank Mandiri Syariah melayani calon jemaah haji yang melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) di Kantor Cabang Mandiri Syariah Area Bekasi, di Bekasi, Jawa Barat, Senin (16/4).

IHRAM.CO.ID, 

 

Baca Juga

 

JAKARTA— Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) mengapresiasi Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1440H/2019M yang diundangkan Kamis (14/3). 

Ketua Umum Sapuhi, Syam Resfiadi, mengatakan dengan diterbitkan Keppres jamaah haji reguler dan khusus mendapat kepastian kapan batas akhir pelunas. 

"Alhamdulilah kami apresiasi. Karena dengan Keppres itu jamaah punya persiapan melunasi," kata Syam saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (15/3).

Syam mengatakan, pada prinsipnya semua telah mendengar harga sama seperti tahun lalu karena hitungannya hanya beda kurs saja.  

Syam mengatakan, meski hanya berbeda dalam kurs, akan tetapi subsidi tetap harus dilakukan (Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) selaku pemegang dan pengelola uang jamaah.

"Harus bisa menyamai dan bahkan harus lebih besar pendapatan dari optimalisasi dana haji tersebut sehingga bisa lebih besar subsidi bagi jamaah yang akan berangkat," katanya. 

Sebelumnya, Direktur Pengelolaan Dana Haji Maman Saepulloh mengatakan, setelah Keppres BPIH terbit, maka tahapan selanjutnya adalah pelunasan BPIH. 

Pelunasan tahap pertama akan berlangsung dari 19 Maret sampai 15 April 2019 dan tahap kedua mulai tanggal 30 April sd 10 Mei 2019. 

Pelunasan BPIH ini dilakukan dengan mata uang rupiah. BPIH disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH, baik secara tunai atau nonteller

Ditjen PHU sudah merilis daftar nama jamaah haji reguler yang berhak melunasi BPIH Reguler 1440H/2019M. 

Jamaah haji yang meninggal setelah ditetapkan berhak melakukan pelunasan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai ketentuan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement