Rabu 20 Mar 2019 12:17 WIB

BSM Terima Pelunasan BPIH Tahap Pertama 8.941 Jamaah

Untuk proses pelunasan BPIH, Bank Syariah Mandiri (BSM) sudah buka cara daring.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Hasanul Rizqa
SEVP Distribution and Services Bank Syariah Mandiri (BSM) Anton Sukarna memberikan penjelasan kepada media mengenai kesiapan Mandiri Syariah sebagai mitra distributor Sukuk Tabungan Seri ST003, di Jakarta, Rabu (30/1).
Foto: darmawan / republika
SEVP Distribution and Services Bank Syariah Mandiri (BSM) Anton Sukarna memberikan penjelasan kepada media mengenai kesiapan Mandiri Syariah sebagai mitra distributor Sukuk Tabungan Seri ST003, di Jakarta, Rabu (30/1).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Antusiasme calon jamaah haji cukup tinggi dalam melakukan pelunasan biaya penyelenggaran ibadah haji (BPIH) tahun ini. Pelunasan tahap pertama dimulai sejak Selasa (19/3) hingga 15 April 2019.

Sebagai salah satu bank penerima setoran, Bank Syariah Mandiri (BSM) juga melayani pelunasan tersebut. menurut senior excecutive vice president (SEVP) Distribution and Services BSM, Anton Sukarna, ada ribuan nasabah yang melunasi BPIH 2019 melalui pihaknya pada kemarin.

Baca Juga

"Total nasabah yang melakukan pelunasan di hari pertama sejumlah 8.941 nasabah," kata Anton Sukarna kepada Ihram.co.id, Selasa (19/3).

Di antara mereka, lanjut Anton, ada pula yang memanfaatkan kemudahan pembayaran via non-teller. Seperti diketahui, BSM telah mengaktifkan platform pembayaran melalui mobile banking dan netbanking. Layanan digital ini merupakan bentuk upaya BSM dalam memberikan kenyamanan dan kemudahan kepada para nasabah, khususya calon jamaah haji.

"Hari ini sebanyak 189 nasabah melakukan transaksi melalui electronic channel," ujar dia, "(Bank) Mandiri Syariah akan terus melakukan sosialisasi pelunasan BPIH melalui e-channel."

Dengan fasilitas e-channel, nasabah lebih dimudahkan karena tidak perlu datang ke kantor cabang atau mengantri di teller untuk melakukan pelunasan. Dalam waktu tiga hari setelah pelunasan, nasabah harus menyerahkan bukti pelunasan ke Kementerian Agama (Kemenag), melalui kantor wilayah terdekat, dengan membawa persyaratan yang diperlukan.

Anton menyampaikan, merujuk pada peraturan Kemenag, jam layanan pelunasan BPIH, dilakukan pada jam 08.00-15.00. Oleh karena itu Mandiri Syariah tidak menambah jam layanan khusus untuk pelunasan BPIH.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement