Senin 25 Mar 2019 22:24 WIB

Kemenag Cabut Izin Dua Biro Perjalanan Umrah

Dua biro tersebut tetap diharuskan melaksanakan kewajibannya terhadap para konsumen.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Hasanul Rizqa
Logo Kemenag
Logo Kemenag

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menjatuhkan sanksi terhadap lima penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Ditjen PHU Kemenag Arfi Hatim menjelaskan, izin dua PPIU di antaranya langsung dicabut, sedangkan tiga lainnya telah diberikan peringatan tertulis.

"Dua PPIU kita cabut izinnya, sedang tiga PPIU kita beri peringatan tertulis," kata Arfi Hatim saat dihubungi Ihram.co.id, Senin (25/03).

Baca Juga

Menurut Arfi, sanksi yang diberikan kepada masing-masing PPIU itu sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan mereka dalam menjalankan bisnis jasanya. Adapun pencabutan izin dijatuhkan karena dua PPIU yang bersangkutan terbukti gagal memberangkatkan calon jamaah umrah.

"Jumlahnya variatif, tapi totalnya lebih dari dua ribu jamaah sampai dengan surat keputusan sanksi ini diterbitkan," ungkap dia.

Dua PPIU yang dicabut izin operasionalnya adalah PT Bumi Minang Pertiwi dan PT Joe Penta Wisata. Yang pertama terbukti telah gagal memberangkatkan lebih seribu orang calon jamaah umrah. Adapun yang kedua diketahui gagal memberangkatkan ratusan orang calon jamaah umrah.

Arfi menegaskan, meski dicabut izin operasionalnya, kedua perusahaan itu tetap berkewajiban menyelesaikan tanggung jawab kepada seluruh pelanggan.

"Baik mengembalikan uang atau memberangkatkan jamaah yang sudah mendaftar kepada PPIU lainnya," ujar dia.

Sementara itu, tiga PPIU yang mendapat peringatan tertulis adalah PT Bahtera Nurani Pratama, PT Sutra Tour Hidayah, dan PT Mubina Fifa Mandiri. Ketiganya diketahui telah melanggar ketentuan tentang standar pelayanan PPIU, sebagaimana yang telah ditetapkan aturan perundang-undangan.

Arfi berharap, meski pelanggaran yang dilakukan ketiganya tergolong ringan, mereka tidak mengulangi lagi kesalahannya. Jila masih juga melanggar, maka Kemenag tak akan segan-segan menjatuhkan sanksi yang lebih berat lagi.

"Jangan ulangi pelanggaraan karena akan menimbulkan sanksi yang lebih besar, termasuk sanksi pembekuan izin,” tegasnya.

Menurut Arfi, sanksi tersebut dijatuhkan untuk memberikan efek jera kepada semua PPIU dan terpenting pelanggaran tersebut tidak ditiru atau dilakukan PPIU lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement