IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dan DPR-RI telah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam rapat di Gedung DPR-RI, Jakarta, Senin (25/3) malam. Dengan begitu, rancangan beleid itu akan dibawa ke sidang paripurna DPR-RI untuk disahkan menjadi undang-undang.
Menurut ketua panitia kerja (Panja) haji Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzly, RUU tersebut akan disahkan tidak lama lagi. "Semalam itu, Senin (25/3), baru selesai pembahasan di Komisi VIII, untuk nanti hari Kamis (28/3) akan disahkan di dalam rapat paripurna," kata Ace Hasan Syadzly saat dihubungi Ihram.co.id, Selasa (26/2).
Dia menjelaskan, poin penting di dalam RUU tersebut adalah pengaturan secara bersamaan antara haji dan umrah. "Di dalam undang-undang sebelumnya, tidak pernah diatur soal umrah," ujar Ace.
Selain itu, ada pula pengaturan terkait calon jamaah haji yang sudah pernah berhaji sebelumnya. Mereka yang seperti itu hanya diperkenankan berhaji kembali setelah 10 tahun sejak ibadah haji terakhir yang dilakukannya. "Jadi setelah 10 tahun, baru dia mendaftar kalau memang mau naik haji lagi," ungkap politikus Partai Golkar itu.
Kemudian, di dalam RUU tersebut akan secara eksplisit disebutkan tentang prioritas terhadap calon jamaah haji yang berusia di atas 65 tahun.
Ace memastikan, secara kelembagaan haji tetap dilaksanakan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Dia menampik bila ada wacana sejauh ini yang menyebut, urusan haji akan dilimpahkan ke suatu badan khusus.