IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pada musim haji tahun 2019 jamaah haji furadah tak lagi disebut ilegal oleh pemerintah. Pemerintah dan Komisi VIII DPR telah menyepakati kententuan haji furadah diatur dalam Undang-undang haji umrah terbaru yang akan disahkan hari ini, Kamis (28/3).
"Iya (ada ketentuan yang mengatur haji furadah)," kata Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily saat dihubungi Republika, Rabu (27/3).
Ace mengatakan, meski haji furadah dilegalkan pemerintah dan DPR melalui Undang-undang Penyelenggaraan Haji Umrah yang baru, akan tetapi penyelenggaraannya haji furadah itu bukan oleh pemerintah. Haji furadah diselenggarakan oleh penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
"Furadah itu diselenggarakan oleh PIHK," ujarnya.
Meski bukan pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) yang menyelenggarakan haji furadah, akan tetapi pemerintah dan PIHK yang meberangkatkan jamaah haji furadah harus tetap saling tukar informasi selama di Tanah Suci. "Tetap harus dalam koordinasi Kementerian Agama," katanya.
Ace Hasan mengatakan, haji furadah harus dalam koordinasi pemerintah agar ketika terjadi apa-apa pada jamaah haji furadah ada pihak pemerintah yang bisa diminta pertanggungjawaban. "Karena kenapa? kami ingin agar semua jamaah haji tetap dalam tanggungjawab dalam Kementerian Agama," katanya.
Ace berharap, pemerintah harus memastikan travel yang digunakan jamaah haji furadah telah memiliki legalitas sebagai PIHK. "PIHK yang memang telah terakreditasi oleh Kemenag," katanya.