Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) RI bersama dengan Komisi VIII DPR RI, melaksanakan rapat akhir pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pada Senin (25/3). Sejumlah poin penting dan terbaru, dipaparkan dalam rapat tersebut serta disetujui oleh seluruh fraksi dari Komisi VIII yang hadir, dan juga Menteri Agama (Menag) RI Lukman Hakim.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, Sodiq Mujahid, mengatakan dalam RUU ini pembahasan memang difokuskan pada pengawasan penyelenggaraan ibadah haji dan umrohnya. Hal ini dikarenakan pengawasan selama ini masih kurang kuat, dan berujung pada penelantaran jamaah.
“Khusus terkait pengawasan, Kemenag akan diperkuat dengan ASN Penyidik, dibentuk juga Satgas Pengawasan, serta jaminan bank juga ditambah,” ujar Sodiq kepada Republika, Selasa (26/3).
Lebih lanjut, pengaturan fungsi pengawasan haji dan umroh yang dipaparkan dalam RUU tersebut, menjadi aturan yang paling subtantif dan memakan waktu selama dua tahun untuk bisa seluruh pihak sepaham. Dalam RUU yang membahas fungsi pengawasan ini, disebutkan dalam bab baru dalam RUU yakni pada Bab X.
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra itu, menjelaskan bahwa dalam Bab X, selain penyidik dari Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia (Polri), pejabat ASN Kemenag RI yang telah ditunjuk, juga diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan sesuai dengan peraturan hukum pidana yang berlaku.
“Mereka berhak melakukan pemeriksaan laporan atau keterangan pelapor, melakukan pemeriksaan diduga pelaku, melakukan penggeledahan serta penyitaan barbuk, memeriksa saksi, menangkap serta menahan pelaku bekerja sama dengan Polri, menandatangani BAP, dan menghentikan penyidikan jika tidak terjadi tindak pidana. Semua tugas ini hanya yang berkenaan dengan penyelenggaraan ibadah haji dan umroh,” papar Sodiq.
Dengan adanya bab terbaru ini, serta persetujuan dari seluruh pihak terkait, total ada 14 bab dan 132 pasal yang ada dalam RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.