Jumat 29 Mar 2019 11:47 WIB

RUU Penyelenggaraan Haji dan Urmah Siap Jadi UU

RUU Penyelenggaraan Haji dan Urmah siap jadi UU

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Muhammad Subarkah
Pengesahan Revisi RUU Ibadah Haji. Menag Lukman Hakim Syaifuddin menyerahkan berkas pandangan pemerintah kepada Wakil ketua DPR RI Agus hermanto sebelum pengesahan revisi RUU penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah saat rapat Paripurna DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Foto: Republika/ Wihdan
Pengesahan Revisi RUU Ibadah Haji. Menag Lukman Hakim Syaifuddin menyerahkan berkas pandangan pemerintah kepada Wakil ketua DPR RI Agus hermanto sebelum pengesahan revisi RUU penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah saat rapat Paripurna DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2019).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA — Menteri Agama (Menag) RI Lukman Hakim mengaku bersyukur dengan hasil akhir dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU), yang telah disahkan menjadi undang-undang. Karena dalam undang-undang terbaru ini, para jamaah haji akan mendapatkan poin-poin keringanan jika dalam perjalanannya mendapatkan hambatan.

“Kita bersyukur bahwa revisi undang-undang ini hakekatnya adalah mengakomodasi aspirasi yang berkembang selama ini. Jadi ada beberapa peningkatan yang berhasil kita masukkan ke dalam peningkatan undang-undang penyelenggara haji dan umrah,” kata Lukman saat ditemui awak media usai Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (28/3).

 

Misalnya, kata dia, terkait dengan pelimpahan porsi bagi calon jamaah haji yang wafat dan tidak jadi berangkat tanah suci, calon-calon jamaah haji yang wafat itu bisa dipindahkan ke ahli warisnya. Seperti dipindahkan kepada suami, istri, orang tua, atau anak. Lalu bagi calon-calon jamaah haji yang sakit permanen, juga bisa dilimpahkan porsinya.

 

Selain itu, bagi jamaah yang berusia di atas 65 tahun kini bisa diprioritaskan untuk bisa diberangkatkan lebih awal dengan mengikuti kuota tertentu. Kemudian bagi penyandang disabilitas mereka juga mendapatkan prioritas.

 

”Hal-hal lain yang terkait dengan umroh, pengaturan-pengaturan yang lebih ketat bahwa misalnya mereka para BPIHU bisa betul-betul putih aturan, yang jauh lebih ketat diregulasi maupun dari sistem yang kita bangun ataupun elektronik,” jelas Menag.

 

Undang-undang terbaru ini juga menjelaskan terkait haji furoda yakni calon jamaah yang mendapatkan kuota dari hadiah Kerajaan Arab Saudi, yang dimasukkan dalam kuota haji khusus. Sehingga mereka pada saat berangkat, harus melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), agar dapat terdata oleh Kemenag jika terjadi suatu hambatan dan hal lainnya.

 

“Undang-undang ini menyatakan secara tegas, kuota haji khusus tidak lebih dari 8 persen dari kuota total nasional sebanyak 221 ribu, itu artinya dari yang selama ini (kuota haji khusus) yaitu 17 ribu,” jelas Lukman.

 

Ia juga mengimbau bagi para jamaah yang hendak lakukan pelunasan, agar dapat segera melakukannya. Karena sekarang, Kemenag sudah mempersilahkan melakukan pelunasan, sesuai dengan Keppres yang telah disetujui dan diterbitkan oleh Presiden RI Joko Widodo. “Jadi bagi seluruh jamaah haji yang berangkat tahun ini, segera melakukan pelunasan agar kemudian segala proses terkait pascapelunasan itu, bisa dilakukan dengan baik,” papar dia.

 

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) RI bersama dengan Komisi VIII DPR RI, melaksanakan rapat akhir pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pada Senin (25/3). Sejumlah poin penting dan terbaru, dipaparkan dalam rapat tersebut serta disetujui oleh seluruh fraksi dari Komisi VIII yang hadir, dan juga Menteri Agama (Menag) RI Lukman Hakim.

 

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, Sodiq Mujahid, mengatakan dalam RUU ini pembahasan memang difokuskan pada pengawasan penyelenggaraan ibadah haji dan umrohnya. Hal ini dikarenakan pengawasan selama ini masih kurang kuat, dan berujung pada penelantaran jamaah.

 

“Khusus terkait pengawasan, Kemenag akan diperkuat dengan ASN Penyidik, dibentuk juga Satgas Pengawasan, serta jaminan bank juga ditambah,” ujar Sodiq kepada Republika, Selasa (26/3).

 

Lebih lanjut, pengaturan fungsi pengawasan haji dan umroh yang dipaparkan dalam RUU tersebut, menjadi aturan yang paling subtantif dan memakan waktu selama dua tahun untuk bisa seluruh pihak sepaham. Dalam RUU yang membahas fungsi pengawasan ini, disebutkan dalam bab baru dalam RUU yakni pada Bab X.

 

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra itu, menjelaskan bahwa dalam Bab X, selain penyidik dari Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia (Polri), pejabat ASN Kemenag RI yang telah ditunjuk, juga diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan sesuai dengan peraturan hukum pidana yang berlaku.

 

“Mereka berhak melakukan pemeriksaan laporan atau keterangan pelapor, melakukan pemeriksaan diduga pelaku, melakukan penggeledahan serta penyitaan barbuk, memeriksa saksi, menangkap serta menahan pelaku bekerja sama dengan Polri, menandatangani BAP, dan menghentikan penyidikan jika tidak terjadi tindak pidana. Semua tugas ini hanya yang berkenaan dengan penyelenggaraan ibadah haji dan umroh,” papar Sodiq.

 

Dengan adanya bab terbaru ini, serta persetujuan dari seluruh pihak terkait, total ada 14 bab dan 132 pasal yang ada dalam RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement