IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) mendaku siap menjalankan amanat Undang-Undang PIHU untuk memberangkatkan calon jamaah haji furada. Namun, mereka masih menanti-nanti aturan teknis sebagai turunan undang-undang tersebut dari pihak Kementerian Agama (Kemenag).
Aturan teknis yang dimaksud dapat berupa peraturan menteri agama (PMA). Dengan begitu, tiap PIHK dapat menjalankan amanat Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Menurut direktur utama Patuna Mekar Jaya Syam Resfiadi, secara umum semua pelaku bisnis perjalanan umrah dan haji sudah siap memberangkatkan calon jamaah haji khsus sekaligus jamaah haji furada.
Meski begitu, pihaknya selaku salah satu PIHK tetap menunggu adanya aturan teknis berupa PMA atau surat keputusan (SK) dari level direktorat jenderal. "Kita tunggu sampai ada PMA-nya nanti atau SK Dirjen," kata Syam Resfiadi saat dihubungi Ihram.co.id, Sabtu (30/3).
Syam menyampaikan, sebagai pengusaha biro perjalanan yang sudah memiliki izin sebagai PIHK sekaligus izin penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) mengapresiasi pengesahan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang baru karena telah mengakomodir banyak aspirasi di lapangan terkait umrah dan haji.
Untuk itu pihaknya segera menyusun teknis pelayanan untuk haji furada, jika ada jamaah yang mendaftar haji furada menggunakan Patuna Mekar Jaya.
Syam menambahkan semua PIHK yang memiliki jamaah furada memiliki teknis masing-masing bagaimana melayani jamaah furada. Karena yang terpenting PIHK legal dan melaporkan jika memiliki keberangkatkan jamaah furada.
"Semua PIHK yang jalankan dan dengan cara masing-masing yang penting dilaporkan ke Kemenag," katanya.
Syam mengaku belum mengetahui akan memberikam bandrol berapa penyelenggaraan haji furada. Karena pihaknya mesti menghitung berapa realistisnya biaya penyelenggaraan haji furada.
"Kami harus menghitung secara cermat agar tidak meleset harga jualnya. Yang pasti harus ada cadangan biaya-biaya karena sewaktu-waktu ada komponen yang meningkat biayanya," katanya.
Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) melegalkan haji furada. Sebelumnya, UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menganggap haji furada sebagai ilegal, padahal pemerintah Arab Saudi telah melegalkannya melalui Visa Mujamalah. Legalitas penyelenggaraan haji forudah diatur dalam pasal 16 sampai pasal 17 UU PIHU.
Seseorang yang terdaftar sebagai jamaah haji furada akan diberi visa haji melalui undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Visa itu di luar kuota visa haji reguler yang sudah menjadi jatah Pemerintah RI.