Jumat 05 Apr 2019 02:33 WIB

Calhaj Diminta Rutin Periksa Kesehatan

Calhaj harus memeriksa kesehatannya ke puskemas maupun rumah sakit.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Agung Sasongko
Situasi di Pos Kesehatan Haji Indonesia pada Selasa (21/8) siang. Ramai jamaah haji Indonesia jatuh sakit akibat dehidrasi pada hari pertama lontar jumrah tersebut.
Foto: Republika/Fitriyan Zamzami
Situasi di Pos Kesehatan Haji Indonesia pada Selasa (21/8) siang. Ramai jamaah haji Indonesia jatuh sakit akibat dehidrasi pada hari pertama lontar jumrah tersebut.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2016 tentang istithaah kesehatan haji telah mendorong  calon haji (calhaj) untuk rajin memeriksa kesehatan. Selain Permenkes 15/2016, Permenkes 62 tahun 2016 tentang penyelenggaraan kesehatan haji juga mengamanatkan hal yang sama.

"Jamaah harus memeriksa kesehatannya ke Puskesmas maupun Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten atau Kota," kata Komisioner Komisi Pengawasan Haji Indonesia (KPHI) Bidang Kesehatan dr Abidinsyah Siregar saat ditemui Republika.co.id, Selasa (4/4).

Baca Juga

Abidinsyah menyampaikan, meski sudah ada dua permenkes di mana jamaah haji harus rajin-rajin memeriksa kesehatannya, akan tetapi di dalam evaluasi yang KPHI lihat di lapangan (embarkasi maupun di Arab Saudi) rata-rata calhaj memeriksa kesehatannya itu hanya satu sampai dua kali saja, selama persiapan keberangkatan haji.

"Akibatnya apa? faktor risiko penyakit dalam seperti hipertensi, gangguan hati,  gangguan paru, gangguan ginjal maupun gangguan ketuaan sehingga relatif daya ingat yang menurun itu tidak dapat diperbaiki termasuk penyakit gula diabetes dan sebagainya," katanya.

Padahal, kata Abidinsyah semuanya menurut prinsip ilmu kedokteran dasar semua itu bisa diperbaiki sepanjang jamaah calon haji Indonesia itu mau menggunakan haknya untuk memeriksakan kesehatan.

"Jadi kalau digunakan haknya untuk periksa kesehatan maka ini bisa diperbaiki kondisi kesehatannya," katanya.

Maka dari itulah KPHI mengeluarkan maklumat periksa kesehatan secara mandiri itu agar kesehatan jamaah haji Indonesia itu makin hari makin baik. Hal ini menjadi penting, karena dari evalusi kita resiko tinggi haji kita makin tahun makin bertamah. Hal tersebut mengakibat jumlah peserta safari hukum semakin banyak.

"Akan tetapi yang dapat disafarikan semakin sedikit. Lebih banyak yang ditinggal di fasilitas kesehatan Arab Saudi karena nggak bisa dibawa lagi karena kondisinya sangat buruk," katanya.

Keadaan seperti inilah sebenarnya sangat disesalkan oleh tim KPHI. Padahal KPHI percaya bahwa dengan Permenkes 15/2016 dan Permemkes 62/2006 bisa memperbaiki kualitas kesehatan jamaah haji Indonesia secara mandiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement