IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Proses rekrutmen komisioner Komisi Pengawasan Haji (KPHI) di DPR sangat ketat. Hal tersebut dikatakan komisioner KPHI dr Abidinsyah Siregar saat silaturahim bersama redaksi Republika, Selasa (15/4).
Abidinsyah menuturkan, seleksi komisoner KPHI, layaknya seleksi untuk mencari komisioner KPK, KPU, Bawaslu TNI dan Polri. Semuanya sebelum dipilih harus melewati proses fit and proper test di DPR oleh masing-masing mitra kerjanya di komisi.
Sehingga kata Samidin, prosedur dan proses rekrutmen KPHI tidak jauh beda dengan prosedur dan proses untuk mencari ketua komisi dan lembaga negara. "Saya juga mengalami proses fit and proper test di komisi VIII yang gagahnya seperti Panglima TNI di komisi I, KPK di komisi III dan KPU/Bawaslu di komisi II jadi tidak jauh berbeda," katanya.
Abdinsyah menuturkan, pada saat mengikuti fit and proper test, Abidinsyah Siregar juga mendapat pertanyaan-pertanyaan keritis dari setiap anggota DPR di Komisi VIII.
"Saya dicecar habis oleh 50 anggota Komisi VIII DPR," katanya.
Setelah selesai fit and propertes di Komisi VIII selesai dan dinyatan semua anggota setuju. Nama Abidinsyah Siregak diberikan kepada presiden sebagai bentuk DPR telah menerima Abidinsyah Sireger sebagai komisioner KPHI daru unsur pemerintah di Kementerian Kesehatan.
"Kemudian presiden menerbitkan Keputusan Presiden. Jadi prosesnya serius dan bagus menurut saya," katanya.
Abidinsyah Siregar mengatakan total komisioner KPHI jumlahnya ada sembilan orang. Tiga dari unsur pemeritah (Kemenag, Kemenkes, Kemenhub,) dan enam dari unsur masyarakat, agama dan ormas Islam.
Saat ini kata Abidinsyah, seiring waktu berjalan saat ini KPHI sudah tidak lagi memiliki unsur pemerintah di Kementerian Agama hampir dua tahun dan juga Kementerian Perhubungan sudah hampir dua tahun.
"Saya kebetulan dapat perpanjangan masa kerja oleh presiden tambah 5 tahun jadi hidup saya. Sehingga bisa bertahan sampai sekarang ini," katanya.
Menurut Samidin, jika di KPHI tidak ada unsur perwakilan dari pemerintah. Maka KPHI harus dibubarkan, sekalipun tidak ada undang-undang pembubaran, ketika tidak ada unsur pemerintah di dalamnya jadi otomatis kerja KPHI tidak efektif.
"Tetapi karena masih ada saya sebagai tenaga dokter di Kementerian Kesehatan tentu ini tetap bernafas," katanya.