IHRAM.CO.ID, MATARAM— Kantor Kementerian Agama Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, hingga saat ini belum dapat memetakan jumah jamaah yang masuk kategori risiko tinggi, karena masih menunggu data dari Dinas Kesehatan (Dinkes.
"Dinas Kesehatan memiliki kewenangan melakukan pemetaan terhadap jamaah yang risiko tinggi dan sekarang kami juga masih menunggu," kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mataram H Burhanul Islam di Mataram, Sabtu (20/4).
Dia mengatakan, pemetaan jamaah risiko tinggi ini penting agar jamaah yang masuk kategori risti dapat diberikan pendampingan dan pengawasan khusus dari sebelum berangkat hingga kembali ke kampung halaman.
"Apalagi saat berada di tanah cuci, jamaah risiko tinggi harus terus dikawal untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.
Dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, katanya, selain dilihat dari usia, jamaah masuk kategori risti juga dilihat dari penyakit yang diderita jamaah sehingga hasil pemeriksaan kesehatan menjadi acuan utama Dinas Kesehatan memetakaan jamaah risti.
"Bisa saja usianya masih muda, tetapi memiliki penyakit yang berbahaya seperti sakit jantung atau lainnya sehingga mereka bisa masuk kategori risti," katanya.
Lebih jauh, Burhanul menyebutkan, total kuota haji untuk Kota Mataram tahun ini 740 orang, namun jamaah yang telah melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap pertama 671 orang dan 69 orang calon haji di kota ini gagal berangkat pada 2019.
Sebanyak 69 orang ini dinyatakan gagal berangkat karena hingga batas akhir pelunasan pada 15 April 2019 pukul 17.00 WITA, mereka tidak melunasi BPIH yang telah ditetapkan.
Dari 69 calon haji yang gagal berangkat itu terdiri atas tiga orang tidak melunasi karena gagal sistem atau sudah berhaji, 47 orang tunda dengan berbagai alasan kesehatan dan ekonomi, serta 19 oang membatalkan dan ada yang meninggal dunia.
Burhanul menjelaskan, untuk tiga orang yang tidak melunasi itu akan dievaluasi lagi apakah mereka tidak bisa melunasi karena gagal sistem atau sudah berhaji.
"Jika alasannya seperti itu, tiga orang ini akan diberikan kesempatan melunasi pada tahap kedua pada tanggal 30 April-10 Mei 2019," ujarnya.
Sementara, sebanyak 47 orang yang dinyatakan tunda karena berbagai alasan, tahun depan jika mereka sudah siap bisa langsung masuk kuota reguler untuk diberangkatkan.
"Sedangkan 19 orang yang menyatakan membatalkan dan ada yang meninggal sudah pasti tidak akan berangkat," katanya menjelaskan.