IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengatakan uang setoran haji yang dikelola BPKH masih sangat terbatas. Karena itu BPKH untuk saat ini belum memiliki kemampuan membiayai 10 ribu kuota haji tambahan.
"Anggaran virtual account kami sudah terpotong cukup banyak dan untuk memotong lagi nampaknya tidak mungkin. Karena berarti akan mengurangi alokasi virtual account dibandingkan dengan tahun 2018," kata Anggito saat menggelar rapat di Komisi VIII, Selasa (23/4) kemarin.
Anggito menuturkan terbatasnya kemampuan BPKH lantaran nilai manfaat yang digunakan pada tahun berjalan di 2019 sangat besar sekitar Rp 7 triliun. Sehingga masih terlalu dini jika nilai manfaat yang ada di BPKH diproyeksikan untuk BPIH kuota tambahan.
"Jadi kalau kami ditanya apakah masih ada kemampuan untuk ke nilai manfaat lebih, tentu kami belum bisa menyampaikannya," katanya.
Namun Anggito belum bisa memaparkan datanya karena masih satu kuartal. Meski begitu, ia memastikan BPKH setiap waktu selalu memonitor dan memantau pergerakan keuangan haji.
Anggito memastikan, pihaknya terus berupaya mencapai target program kerja BPKH dan pemerintah. Anggito berharap, target nilai manfaat itu bisa lebih didapat oleh BPKH sehingga jamaah haji dapat merasakan lebih dari nilai manfaatnya.
"Syukur-syukur bisa melebihi target nilai manfaat yang dibebankan kepada kami," katanya.
Anggito menyampaikan, selain berusaha untuk dapat meningkatkan nilai manfaat, BPKH juga telah melakukan efisiensi demi keuangan di BPKH tidak semakin menipis yang menyebabkan kerugian terhadap jamaah yang berangkat belakangan. "Kami menyampaikan, Alhamdulillah bisa melakukan efisiensi untuk pengadaan real. Yaitu jumlahnya adalah Rp 65 miliar, meskipun uang tersebut belum diaudit oleh BPK," katanya.
Baca Juga: Klarifikasi BPKH Terkait Dana Haji
Anggito menyarankan, yang seharusnya menjadi sumber utama untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji kuota tambahan adalah negara melalui APBN. Karena kuota tambahan sebesar 10 ribu itu demi mengentaskan persoalan kepentingan negara di bidang antrean haji.
"Seharusnya yang menjadi sumber utama dalam keadaan di mana negara membutuhkan itu adalah APBN," katanya.
Kenapa APBN harus menjadi sumber utama untuk membiayai 10 kuota haji tambahan? Dia beralasan, hal tersebut merupakan bagian dari urusan negara. Sehingga seharusnya semua hal yang menyangkut kebutuhan negara, negara harus siap membiayai.
"Di dalam pengurusan penyelenggaraan kenegaraan seperti ini (biayai kuota tambahab 10 ribu, Red) negara harus hadir," katanya.
Anggito menghargai upaya Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin yang telah menyampaikan kepada Menteri Keuangan agar mengeluarkan dananya untuk membiayai kuota tambahan 10 ribu calon jamaah. "Dan tentu jawabannya sampai saat ini belum didapat. Namun demikian tentu kami mengharapkan bahwa APBN itu menjadi tiang pertama menjadi sumber BPIH tambahan kuota 10 ribu," katanya.