IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) telah menegaskan, kuota haji tambahan 10 ribu jamaah yang diberikan pemerintah Arab Saudi akan diperuntukan bagi calon jamaah haji reguler, alih-alih khusus. Artinya, penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) tidak akan mendapat penambahan kuota untuk tahun ini.
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifudin menyampaikan alasan di balik pemberian kuota tambahan itu yang hanya untuk haji reguler. Sebab, jelas dia, pemerintah Arab Saudi sendiri memaksudkan penambahan kuota 10 ribu jamaah itu untuk haji reguler. "Di sistem E-Hajj itu sudah muncul angka tambahan 10 ribu. Dan 10 ribu itu sudah terkunci untuk (haji) reguler," kata Menag saat rapat dengan Komisi VIII DPR, Selasa (23/4).
"Jadi tidak mungkin lagi untuk diberikan haji khusus jadi ini memang 10 betul-betul digunakan untuk reguler sehingga ini sudah tidak bisa diubah-ubah lagi," tambah dia.
Sebelumnya, Permusyawaratan Antarsyarikat Travel Umrah dan Haji Indonesia (PATUHI) menilai tabungan haji reguler saat ini tidak akan mampu membiayai kuota tambahan sebesar 10 ribu jamaah. Untuk itu, menurut ketua harian PATUHI Artha Hanif, sebaiknya kouta tambahan itu diberikan kepada haji khusus. Hal itu supaya negara tidak terlalu terbebani akibat penambahan kuota haji.
"Tentu kalau diserahkan kepada haji khusus akan cepat merespon, jadi kuota kita yang antri panjang bisa segera cepat selesai, tidak perlu antri-antri lagi dan tidak memberatkan biaya pemerintah," kata Ketua Harian Artha Hanif, Selasa (23/4).
Artha Hanif mengatakan, pemerintah harus memiliki dana sedikitnya Rp 35 miliar untuk memberangkatkan jamaah dari tambah kuota sebesar 10 ribu jamaah. "Jika tambahan 10 ribu, dikali saja uang haji, katakanlah, Rp 35 juta itu hampir Rp 350 miliar, diberikan kepada haji reguler," ujarnya.
Artha Hanif mengatakan, apabila tambahan 10 ribu kuota tersebut tidak disikapi dengan baik, maka boleh jadi menimbulkan persoalan baru. Sebab, waktu penyelenggaran haji sudah semakin dekat.