Kamis 25 Apr 2019 10:10 WIB

Petugas Haji Diingatkan untuk Tolak Gratifikasi

Menerima uang dari jamaah merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang.

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Agung Sasongko
Plh Irjen Kemenag, Rojikin, saat memberi materi di acara Pembekalan Terintegrasi Petugas Haji Arab Saudi 1440 H/2019 M di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Kamis (25/4).
Foto: Dokumen MCH
Plh Irjen Kemenag, Rojikin, saat memberi materi di acara Pembekalan Terintegrasi Petugas Haji Arab Saudi 1440 H/2019 M di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Kamis (25/4).

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Para petugas haji yang akan bertugas di Arab Saudi pada tahun ini, diingatkan untuk menolak pemberian uang dari jamaah. Karena, ini bisa termasuk dalam bentuk gratifikasi yang dilarang.

Pernyataan ini disampaikan oleh Plh Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Rojikin, menanggapi calon petugas haji yang menanyakan jika ada jamaah haji yang memberikan uang kepada petugas. Di mana, ada contoh kasus jamaah yang merasa terbantu dengan petugas haji, lalu memberikan uang. 

Baca Juga

"Kalau bapak ibu dikasih uang, jangan. Dikembalikan saja uangnya baik itu dalam bentuk dolar AS, riyal, maupun rupiah," kata Rojikin saat acara Pembekalan Terintegrasi Petugas Arab Saudi 1440 H/2019 M di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Kamis (25/4).

Rojikin mengingatkan, berdasarkan peraturan, petugas dilarang meminta-minta dalam bentuk uang ataupun barang kepada jamaah yang ditolongnya. Namun, jika ada jamaah yang memberikan sesuatu kepada petugas karena merasa telah terbantu, Rojikin memberikan solusinya. 

Pertama, jika yang diberikan memang uang, maka tolak tetapi dengan cara yang halus. "Bilang baik-baik dengan santun kepada jamaah itu, ini uangnya untuk bapak/ibu jamaah saja. Karena ini kan masih bisa untuk uang saku bapak/ibu jamaah. Nanti kalau uangnya masih ada, kan kalau pulang bisa dikasih ke cucunya," kata Rojikin. 

Hal tersebut, kata Rojikin, penting agar jamaah haji yang berniat memberikan uang karena merasa terbantu dengan adanya petugas haji itu, tidak tersinggung. Sehingga, ini sudah membuat jamaah menerima alasan tersebut. 

Kedua, jika yang diberikan adalah berupa makanan tapi masih dalam bentuk yang wajar, maka petugas haji diperbolehkan menerimanya. "Ya, asal jangan kurma 1 kuintal," kata Rojikin. 

Rojikin mengingatkan, petugas sudah harus berkomitmen untuk bertugas dengan bersih dan ikhlas melayani. Dia juga mengingatkan soal aturan mengenai pengendalian gratifikasi di Kementerian Agama. 

Salah satunya, peneriman gratifikasi terkait kedinasan dan hal ini adalah dilarang. "Petugas haji itu kan sedang tugas dinas. Jadi jangan menerima gratifikasi," kata Rojikin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement