Senin 29 Apr 2019 18:00 WIB

Kemenag Beri Petuah Petugas Haji Daerah

Petugas haji daerah diminta tak mengajukan pulang lebih dini.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Agung Sasongko
Suasana pembekalan petugas haji Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Rabu (24/4)
Foto: dok. MCH
Suasana pembekalan petugas haji Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Rabu (24/4)

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) memberikan petuah atau peringatan bagi petugas haji daerah. Mereka dilarang mengajukan pulang lebih dini.

Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja Makkah, Arsyad Hidayat menyampaikan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) dilarang mengajukan tanazul awal pada pelaksanaan musim haji 1440H/2019M yang akan datang.

"TPHD itu ketika diberangkatkan sudah tandatangan surat pernyataan bahwa mereka akan mengikuti peraturan.  Termasuk pulang sesuai jadwal yang ditentukan. Sehingga mereka tak boleh mengajukan tanazul awal atau pulang lebih cepat," ujar Arsyad, dikutip dari situs resmi Kemenag, Senin (29/4).

Ia menambahkan, Kemenag tidak akan memberikan toleransi bila ada personel TPHD yang mengajukan tanazul awal. Kemenag pun sudah berkomitmen untuk tidak akan memberi izin tanazul awal.

Ketentuan larangan tersebut ada dalam Keputusan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Nomor 117 tahun 2019. Dalam lampiran Kepdirjen tersebut terdapat surat pernyataan yang harus ditandatangani TPHD. Salah satunya tercantum kesediaan TPHD untuk membantu melayani jemaah haji dalam kloter.

"Karena TPHD kan hampir punya fungsi sama dengan TPHI, TPIHI.  Jadi membantu jemaah-jemaah di kloter. Karena mereka mewakili petugas daerah, supaya ibadah haji berjalan lancar," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement