Senin 29 Apr 2019 17:34 WIB

Pelunasan Biaya Haji Tahap II Dibuka Besok

Masih terdapat 19.815 kuota haji yang belum terlunasi pada penutupan tahap I.

Rep: Dea Soraya/ Red: Ani Nursalikah
Calon jamaah haji menunggu melakukan pelunasan biaya penyelenggaran ibadah haji (BPIH).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Calon jamaah haji menunggu melakukan pelunasan biaya penyelenggaran ibadah haji (BPIH).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Muhajirin Yanis mengatakan pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahap II dibuka Selasa (30/4).

"Pelunasan BPIH tahap II dibuka pada hari kerja selama delapan hari kerja dari 30 April-10 Mei 2019," kata Muhajirin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (29/4).

Baca Juga

Menurut dia, pelunasan BPIH tahap II dibuka karena saat penutupan tahap I pada 15 April 2019 masih terdapat 19.815 kuota haji yang belum terlunasi. Jumlah itu terdiri atas 18.316 kuota jamaah haji reguler dan 1.499 tim pemandu haji daerah (TPHD).

"Saat pelunasan tahap I ditutup, jamaah haji Indonesia yang sudah melunasi BPIH berjumlah 184.195 orang atau 90,29 persen," kata dia.

photo

Kepala Subdirektorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler M Khanif mengatakan, pelunasan tahap kedua diperuntukkan bagi jamaah haji yang masuk dalam enam kelompok sebagai berikut.

  • Jamaah haji yang berhak melunasi pada tahap I tapi saat proses pelunasan mengalami kegagalan pembayaran, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.
  • Jamaah haji yang nomor porsinya telah masuk alokasi kuota tahun 1440 Hijriyah/ 2019 Masehi yang sudah berstatus haji.
  • Jamaah haji yang akan menjadi pendamping bagi jamaah haji lanjut usia (minimal 75 tahun) yang telah melunasi pada tahap I. Syaratnya, pendamping harus terdaftar sebelum tanggal 1 Januari 2017 dan terdaftar di provinsi yang sama.
  • Jamaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah. Syaratnya, jamaah yang akan digabungkan juga harus terdaftar sebelum tanggal 1 Januari 2017 dan terdaftar di provinsi yang sama.
  • Jamaah Haji lanjut usia minimal 75 tahun per tanggal 7 Juli 2019 yang telah memiliki nomor porsi dan terdaftar haji reguler sebelum tanggal 1 Januari 2017.
  • Jamaah haji yang masuk nomor porsi berikutnya (cadangan) berdasarkan database SISKOHAT sebanyak 5 persen dari jumlah kuota provinsi dan/ atau kabupaten/ kota yang berstatus belum haji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement