IHRAM.CO.ID, PEKANBARU— Provinsi Riau pada musim haji 1440 H/2019 memperoleh 295 kuota haji tambahan berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang pembagian alokasi tambahan kuota haji untuk tiap provinsi.
"Kuota haji tambahan tersebut adalah bagian yang diperoleh dari sebanyak 10 ribu jamaah pada musim haji 1440 H/2019 M yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia, saat kunjungan Presiden Jokowi awal April 2019," kata Humas Kanwil Kemenag Riau Musdhalifah di Pekanbaru, Senin (29/4).
Menurut Musdhalifah, pembagian kuota tersebut dilakukan secara proporsional sesuai jumlah penduduk pada masing-masing provinsi seperti disebutkan Direktur Pengelolaan Dana Haji Maman Saepulloh.
Dia menyebutkan, dalam KMA tersebut dijelaskan bahwa 10 ribu kuota tambahan terbagi dalam 5.000 jamaah calon haji berdasarkan nomor urut porsi, serta jamaah calon haji lansia beserta pendamping sebanyak 5.000 jamaah.
"Sesuai KMA, batasan usia jamaah lansia, paling rendah berusia 75 tahun per tanggal 7 Juli 2019. Jamaah lansia dan pendamping, telah memiliki nomor porsi, dan terdaftar sebagai jamaah haji sebelum 1 Januari 2017," kata Musdhalifah masih mengutip Maman Saefulloh.
Musdhalifah merinci, Riau mendapatkan porsi kuotahaji tambahan sebanyak 148 orang lansia dan pendamping serta 147 calon haji berdasarkan nomor porsi berikutnya, sehingga menjadi 295 kuota haji tambahan.