Selasa 30 Apr 2019 17:36 WIB

Kalimantan Selatan Dapat Satu Kloter dari Kuota Tambahan

Tambahan dari kuota tambahan itu sebanyak 324 orang

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Hasanul Rizqa
Ibadah haji di Makkah (ilustrasi)
Foto: iqna.ir
Ibadah haji di Makkah (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendapatkan kuota tambahan jamaah haji. Dari total 10 ribu jamaah, Kalsel mendapat tambahan sebanyak 324 orang.

"Penambahan kouta untuk jamaah haji Kalsel tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 176 Tahun 2019 tentang Penetepan Kouta Haji Tambahan tahun 1440 H/2019 M," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kalsel, Noor Fahmi, seperti dikutip dari situs resmi Kemenag, Senin (29/4).

Baca Juga

Fahmi menilai, penambahan kouta tersebut sudah sesuai harapan. Dengan tambahan sebanyak 324 orang, maka jumlah tersebut sama dengan satu kelompok terbang (kloter) penuh. Satu kloter itu terdiri atas 162 orang calon jamaah, berdasarkan urutan nomor porsi dan lagi 162 orang calon jamaah haji lanjut usia (lansia) beserta pendamping.

Noor menyebut, petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pengisian kouta haji tambahan dan cara pembayaran biaya penyelengaraan ibadah haji (BPIH) ditetapkan melalui keputusan Dirjen Penyelengaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag. "Untuk tahapan selanjutnya, kita tinggal menunggu juknis (petunjuk teknis) dari Dirjen PHU tersebut," katanya.

Sebelumnya diberitakan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin telah menandatangani Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang pembagian alokasi tambahan kuota haji untuk tiap provinsi.

Hal ini menyusul adanya penambahan kuota sebanyak 10 ribu jamaah pada musim haji 1440 H/2019 M yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia, saat kunjungan Presiden Jokowi medio April lalu.

“KMA tentang pembagian kuota tersebut telah ditandatangani Bapak Menteri Agama sore tadi. Pembagian kuota dilakukan secara proporsional pada masing-masing provinsi,” ucap Direktur Pengelolaan Dana Haji, Maman Saepulloh.

Dalam KMA tersebut dijelaskan 10 ribu kuota tambahan terbagi dalam 5000 jamaah haji berdasarkan nomor urut porsi, serta jamaah haji lansia beserta pendamping sebanyak 5000 jamaah.

“Sesuai KMA, batasan usia jamaah lansia, paling rendah berusia 75 tahun per tanggal 7 Juli 2019. Jamaah lansia dan pendamping, telah memiliki nomor porsi, dan terdaftar sebagai jamaah haji sebelum 1 Januari 2017,” lanjutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement