Jumat 03 May 2019 20:47 WIB

Kemenag Resmikan Pos Pengawasan Umrah dan Haji Terpadu

Pos pengawasan umrah dan haji terpadu untuk pastikan layanan jamaah.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama - M. Arfi Hatim
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama - M. Arfi Hatim

IHRAM.CO.ID, JAKARTA— Kementerian Agama meresmikan pos pengawasan terpadu untuk umrah dan dan haji khusus di Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Jumat (3/5).

Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (3/5), pos layanan pengawasan itu diresmikan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim di Bandara Soetta.

Baca Juga

Menurut dia, pengawasan terpadu merupakan salah satu langkah strategis Kemenag dalam penataan dan pembenahan tata kelola penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di samping penguatan regulasi, pembangunan sistem terintegrasi, dan standardisasi layanan yang terakreditasi.

"Pengawasan terpadu di bawah koordinasi Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) dengan melakukan pengecekan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang memberangkatkan jamaah umrah setiap harinya di Terminal 3 Bandara Soetta," kata Arfi.

Dia mengatakan pengawasan terpadu bersama beberapa pemangku kepentingan di bandara dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Semua bergerak dalam satu tujuan yang sama yaitu perlindungan terhadap PPIU dan jamaah sehingga mereka dapat melaksanakan ibadah umrah dengan aman dan nyaman.

"Pengawasan dilakukan setiap hari oleh petugas dari Ditjen PHU, Kanwil Kemenag DKI Jakarta serta Kanwil Kemenag Banten. Pengawasan dilakukan di tempat yang telah disediakan dan difasilitasi Angkasa Pura 2 yang berlokasi di pintu masuk keberangkatan Terminal 3 Internasional Bandara Soetta," kata dia.

Pos pengawasan, kata dia, menjadi contoh pengawasan terpadu penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus bagi provinsi yang memiliki titik keberangkatan.

Arfi mengatakan dengan adanya pos pengawasan terpadu Kemenag akan melakukan pengecekan semua PPIU yang memberangkatkan jamaah. Ada lima aspek yang dilakukan pengecekan, di antaranya laporan jumlah jamaah per PPIU, tiket keberangkatan dan kepulangan, paspor dan visa, atribut PPIU serta potensi kasus keberangkatan jamaah umrah oleh non-PPIU.

"Setiap PPIU yang akan memberangkatkan jamaah, wajib memberikan laporan kepada Kemenag. Posko ini juga akan fokus pada pengawasan kemungkinan adanya non-PPIU yang memberangkatkan jamaah dan itu akan ditindak," kata dia. 

 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement