IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap II sudah dibuka selama satu minggu sejak 30 April lalu. Sampai penutupan Senin kemarin, baru 8.133 jamaah yang melakukan pelunasan.
"Hingga sore kemarin, masih 11.669 jamaah yang belum melunasi biaya haji. Terdiri dari 10.441 jamaah dan 1.228 Tim Pemandu Haji Daerah atau TPHD," ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis, dalam keterangan yang didapat Republika, Selasa (7/5).
Pelunasan BPIH tahap I ditutup 15 April 2019. Saat itu, terdapat 19.815 kuota haji yang belum terlunasi. Jumlah ini terdiri dari 18.316 kuota jamaah haji reguler dan 1.486 Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD).
Sementara untuk pelunasan tahap II dibuka hingga 10 Mei 2019. Dan.untuk kuota tambahan, pelunasan akan dilakukan pada tahap III yang rencananya dibuka mulai 15 – 24 Mei 2019.
Kepala Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler, M Khanif menambahkan, jemaah yang paling banyak belum melakukan pelunasan BPIH dari Jawa Timur, jumlahnya mencapai 2.707 orang.
Terbanyak selanjutnya adalah Jawa Barat sebanyak 2.017, Jawa Tengah ada 1.104 jamaah, dan DKI Jakarta 450 jamaah. Provinsi dengan jumlah jemaah yang belum melunasi paling sedikit adalah Kalimantan Utara 13 orang, Bengkulu 20 jamaah, dan Bangka Belitung 24 jamaah.
Menurut M Khanif, pelunasan tahap kedua diperuntukkan bagi jemaah haji yang masuk dalam enam kelompok berikut:
1. Jamaah haji yang berhak melunasi pada tahap I namun pada saat proses pelunasan mengalami kegagalan pembayaran, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
2. Jamaah haji yang nomor porsinya telah masuk alokasi kuota tahun 1440H/2019M yang sudah berstatus haji.
3. Jamaah haji yang akan menjadi pendamping bagi jamaah haji lanjut usia (minimal 75 tahun) yang telah melunasi pada Tahap I. Syaratnya, pendamping harus terdaftar sebelum tanggal 1 Januari 2017 dan terdaftar di provinsi yang sama.
4. Jamaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah. Syaratnya, jamaah yang akan digabungkan juga harus terdaftar sebelum tanggal 1 Januari 2017 dan terdaftar di provinsi yang sama.
5. Jamaah Haji lanjut usia minimal 75 tahun per tanggal 7 Juli 2019 yang telah memiliki nomor porsi dan terdaftar haji reguler sebelum tanggal 1 Januari 2017; dan
6. Jamaah haji yang masuk nomor porsi berikutnya (cadangan) berdasarkan database SISKOHAT sebanyak 5 persen dari jumlah kuota provinsi dan/atau kabupaten/kota yang berstatus belum haji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.