Kamis 20 Jun 2019 21:11 WIB

Peran Dewan Pengawas BPKH Menurut Undang-Undang

Undang-Undang 34/2014 mengamanatkan terbentuknya BPKH

Rep: Ali Yusuf/ Red: Hasanul Rizqa
Konferensi Pers Pencapaian BPKH. Ketua Dewan Pengawas BPKH Yuslam Fauzi (kiri), Anggota Dewan Pengawas Akhyar Adnan (kedua kiri), Kepala Badan Pelaksana Anggito Abimanyu (tengah), Anggota Badan Pelaksana Acep R. Jayaprawira (kedua kanan) dan Anggota Badan Pelaksana (Beny Witjaksono (kanan) saat konferensi pencapaian Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Jakarta Pusat, Rabu (19/6).
Foto: Fakhri Hermansyah
Konferensi Pers Pencapaian BPKH. Ketua Dewan Pengawas BPKH Yuslam Fauzi (kiri), Anggota Dewan Pengawas Akhyar Adnan (kedua kiri), Kepala Badan Pelaksana Anggito Abimanyu (tengah), Anggota Badan Pelaksana Acep R. Jayaprawira (kedua kanan) dan Anggota Badan Pelaksana (Beny Witjaksono (kanan) saat konferensi pencapaian Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Jakarta Pusat, Rabu (19/6).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Aturan pengelolaan keuangan haji diwujudkan melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Kira-kira tiga tahun setelah beleid itu diundangkan, terbentuklah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Ketua Dewan Pengawas BPKH Yuslam Fauzi mengatakan setelah kepengurusan BPKH dilantik pada tanggal 26 Juli 2017 badan ini belum bisa langsung bekerja sesuai tugas dan fungsinya.

Baca Juga

"Kita pada waktu awal-awal lebih banyak fokus pada penyiapan infrastruktur peraturan SDM dan infrastruktur-infrastruktur untuk kami bisa bekerja dengan baik," tutur Yuslam Fauzi saat media breifing di Jakarta, Rabu (19/6).

Yuslam mengenang, BPKH saat itu baru bisa efektif bekerja pada pertengahan 2018, yakni khususnya setelah menerima pelimpahan dana haji dari Kementerian Agama (Kemenag).

"Pada pertengahan 2018 baru bisa efektif mengelola dana haji sesuai dengan perannya sebagai BPKH," katanya.

Yuslam mengatakan seiring dengan efektifnya BPKH bekerja, Dewan Pengawas langsung membentuk organ utama untuk mengawasi kinerja BPKH dalam mengelola dana haji. "Dalam konteks pengawasan itu kami punya komite audit," katanya.

Selain itu, kata Yuslam dewan pengawas juga diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 34/2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang berfungsi bukan hanya mengawasi akan, tetapi juga ikut memberikan persetujuan atas investasi dan penempatan dana haji di berbagai instrumen.

"Kami harus ikut terlibat di dalam pengambil keputusan setuju atau tidak setuju," ujar dia.

Terkait hal itu, dewan pengawas membentuk organ lain di luar komite audit yang namanya komite investasi dan penempatan dan komite tentang manajemen risiko.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement