IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjelaskan tentang laporan keuangan sejauh ini. Menurut anggota BPKH bidang keuangan Acep Riana Jayaprawira, pada awal terbentuknya badan ini yakni tahun 2017, pihaknya menerima dana haji sebesar Rp 102,51 triliun dari Kementerian Agama (Kemenag).
"Di akhir 2017, kita punya Rp 102,51 triliun waktu itu. Dana inilah hasil dari Kementerian Agama," kata Acep Riana Jayaprawira, Jumat (21/6).
Satu tahun terus berlalu. BPKH terus berupaya mengelola dana amanah calon jamaah haji secara baik. Pada faktanya, dana yang semula Rp 102,51 triliun itu tumbuh menjadi Rp 112.35 trilyun. Ada kenaikan sekitar 10 persen pada akhir 2018.
"Naik sekitar hampir 10 persen itulah dana kelolaan yang dikelola BPKH di 2017 sampai 2018," katanya.
Hasil demikian, lanjut dia, berarti BPKH mampu melampaui target tahun 2018 yang sebesar Rp 111,8 triliun. "Jadi, di sisi pengumpulan dana, target tercapai," ucap Acep.
Sementara itu, capaian nilai manfaat pada 2018 ialah sebesar Rp 5,7 trilyun. Artinya, ada kenaikan bila dibandingkan dengan pencapaian pada 2017 sebelumnya yang sebesar Rp 5,28 triliun. Namun, capaian itu dinilai belum menyentuh target tahun 2018 yang sebesar Rp 6,6 trilyun/ "Tetapi, yang harus diingat, ini kerja mulai akhir Mei 2018. Kenapa? Karena proses pelimpahan terjadi di triwulan pertama tahun 2018," ungkap dia.
Acep menuturkan, rasio beban operasional adalah sebesar 1,2 persen atau Rp 67,8 miliar dibandingkan perolehan nilai manfaat yang sebesar Rp 5,7 triliun.
Dalam kaitannya dengan kewajiban pemenuhan likuiditas biaya penyelenggara ibadah haji (BPIH) yang minimal dua kali, sesuai amanah UU Nomor 34 Tahun 2014. Kewajiban itu pun menurut Aceh, telah terpenuhi BPKH.
Acep mengungkapkan total aset BPKH pada 2018 yakni sebesar Rp 113 triliun. Nilai tersebut berasal dari tiga sumber.
Pertama, sebesar Rp 107,18 triliun atau 95 persen dari keseluruhan merupakan hasil setoran para calon jamaah haji. Kedua, dari dana abadi umat (DAU) sebesar Rp 3,52 triliun atau kira-kira tiga persen keseluruhan. Ketiga, dari nilai manfaat sebesar Rp 1,65 trilium atau mencakup kira-kira dua persen dari total.
"Saat ini jumlah jamaah haji tunggu 2018 untuk haji reguler sebanya 4,04 juta orang dan jamaah haji khusus 91 ribu orang," katanya.
Terkait instrumen dana kelolaan pada 2018, dana yang diinvestasikan sebesar Rp 46,9 triliun atau 42 persen. Sementara itu, sisanya yang 58 persen, terdapat di penempatan pada bank syariah sebesar Rp 65,4 triliun.
Sementara nilai manfaat 2018 per instrumen dan yang diinvestasikan sebesar Rp 2,6 triliun atau 46 persen dan penempatan pada bank syariah sebesar Rp 3,1 Triliun atau 54 persen.