IHRAM.CO.ID, JAKARTA--Komisi VIII DPR mengapresiasi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang merai opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Dengan demikian BPKH telah taat aturan dalam mengelola keuangan jamaah haji.
"Meraih WTP itu bagus artinya BPKH sudah mulai taat aturan, proses dan sudah benar menghitung kekayanya," kata Wakil Ketua Komisi VIII Iskan Qolba Lubis saat dihubungi Republika, Sabtu (22/6).
Iskan menyarankan sekarang ini yang mesti didorong publik terutama oleh masyarakat haji dan umrah adalah bagaimana BPKH dapat melakukan investasi langsung terhadap dana haji yang dikelolanya.
"Cuma yang perlu dikencangi pada BPKH ini investasi langsungnya belum ada yang signifikan," katanya.
Menurut Iskan jika BPKH tidak pandai mencari peluang investasi dana haji maka akan berdampak terhadap penyelenggaraan ibadah haji pada tahun depan. Dan jika hal itu terjadi maka BPKH belum dinyatakan berhasil dalam mengelola dana jamaah haji.
"Ini akan berpengaruh pada jamaah haji tahun depan padahal diakan sudah dikasih kesempatan untuk mengelola dana haji itu" katanya.
Iskan mengatakan BPKH memiliki dana sekitar 114 Triliun dan BPKH diberikan kewenangan sekitar 20 persen untuk menggunakannya. Tetap sampai saat ini kata Iskan kewenangan tersebut belum digunakan.
"Investasi langsung yang riil itu belum ada," katanya.
Selama ini kata dia investasi BPKH baru sebatas Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan deposito yang tidak ada peningkatan secara riil. Menurutnya hal tersebut sama saja ketika dana haji masih dikelola Menteri Agama.
"Padahal BPKH punya ahli, punya staf yang lengkap untuk bisa mengelola dana itu," katanya.
Iskan meminta BPKH segera melakukan investasi riil. Sehingga ketika ada suatu kebutuhan yang mendesak seperti halnya kuota tambahan 10 ribu tidak perlu ada perdebatan lagi untuk mencari dananya.
"Jadi efeknya kalau dia tidak bagus investasi maka haji tahun depan akan naik dan ini harus jadi perhatian," katanya.