Rabu 03 Jul 2019 12:57 WIB

Afganistan Berlakukan Denda untuk Jamaah Haji Berulang

Aturan ini untuk mengurangi daftar tunggu haji di Afganistan

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Hasanul Rizqa
Ibadah haji di Makkah (ilustrasi)
Foto: iqna.ir
Ibadah haji di Makkah (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, KABUL -- Pemerintah Afganistan memberlakukan denda sebesar 500 dolar Amerika Serikat (setara Rp 7 juta) untuk calon jamaah haji yang sudah pernah berhaji sebelumnya. Aturan itu bertujuan mengurangi daftar tunggu ibadah haji di negara tersebut.

Kementerian Agama dan Haji Afganistan meluncurkan kampanye yang mendorong umat Muslim tidak sering melakukan ibadah haji. Sebaliknya, pemerintah mendorong umat Muslim membantu warga negara kurang mampu saat krisis kemanusiaan dan kemiskinan melanda.

Baca Juga

“Kami membuat database (basis data) yang menunjukkan nama dan detail pengunjung, dan mereka yang melakukan perjalanan kedua atau ketiga tanpa alasan akan didenda 500 dolar AS,” kata kepala publikasi Kementerian Agama dan Haji Nader Darez dilansir Arab News, Rabu (3/7).

Afganistan mendapat kuota haji sebesar 30 ribu setiap tahun. Puluhan ribu orang sudah menunggu bertahun-tahun untuk mendapat kesempatan berhaji. Namun, karena berbagai alasan, salah satunya korupsi, banyak Muslim yang tak kunjung berangkat berhaji.

Darez memastikan Kementerian Agama dan Haji melakukan upaya memotong rantai korupsi dan penggelapan dana dengan mengawasi pengaturan haji. Penerbangan pertama ibadah haji tahun ini akan berangkat dalam waktu dua pekan lagi. Namun, pemerintah belum menyelesaikan panduan pelatihan dan petugas haji. Afganistan menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji di negara itu sebesar 2.750 dolar AS.

Masyarakat di Kabul, Mir Agha menyambut baik kebijakan pemerintah itu. Menurut dia, kebijakan pengenaan denda menjadi upaya pemerintah menghalangi umat Muslim yang selalu menunaikan ibadah haji.

“Jika Anda kaya dan mampu secara fisik, Anda diharuskan berziarah ke Makkah (haji) sekali seumur hidup. Kunjungan berulang adalah pemborosan uang dan tidak ada remunerasi,” ujar Agha. Karena itu, menurut dia, sebaiknya mereka membantu kerabat atau tetangga yang kurang mampu.

Warga yang pernah menunaikan ibadah haji, Taj Mohammad Ahmadzada menganggap pemerintah telah berhasil mengajukan beberapa langkah untuk memastikan pengunjung memiliki akomodasi, transportasi, dan makanan yang lebih baik selama di Tanah Suci.

“Kami memiliki pepatah bahwa kamu bisa mengejek dengan apa saja, tetapi tidak dengan janggut kakekmu. Orang-orang membayar suap untuk banyak hal di sini, dan membayar suap untuk pergi haji adalah dosa terbesar, baik bagi pengambil dan pemberi,” kata Ahmadzada.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement