Jumat 05 Jul 2019 00:40 WIB

Pengurusan Visa Haji Dilakukan Secara Daring

Pengurusan visa daring lebih sederhana tapi butuh waktu yang lama.

Rep: Umi Nur Fadillah/ Red: Agung Sasongko
Proses pendataan paspor dan visa jamaah calon haji Indonesia
Foto: MCH
Proses pendataan paspor dan visa jamaah calon haji Indonesia

IHRAM.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan pengurusan visa haji dilakukan secara daring di kantor institusi negara itu. Kemenag tidak perlu mengurus visa haji ke Kedutaan Besar Saudi Arabia (KBSA).

“Iya (pengurusan visa tak perlu ke KBSA),” kata Kasubdit Dokumen dan Perlengkapan Haji Reguler Kemenag Nasrullah Jasam kepada Republika, Kamis (4/7).

Baca Juga

Dia mengatakan pengurusan visa daring lebih simpel, daripada harus datang secara fisik ke KBSA. Namun, pengajuan visa daring membutuhkan waktu yang lebih lama, daripada pengurusan di KBSA. Sebab, petugas harus mengisi tiga formulir untuk satu visa.

“Lebih simpel, tapi agak lebih lama prosesnya,” ujar dia.

Nasrullah membandingkan pengajuan langsung ke KBSA bisa mendapatkan 50 visa dalam waktu satu menit. Sebab, prosesnya tinggal tab. Sementara pengajuan visa daring membutuhkan waktu sekitar dua menit untuk satu visa.

“Karena harus ngisi form, ada sekitar 30 petugas,” kata Nasrullah.

Dia mengatakan tidak ada kendala berarti yang membuat pengurusan visa haji menjadi sulit. Kendati demikian, Kemenag tetap mendatangi KBSA untuk mengurus visa haji bermasalah, seperti tidak sesuai standar imigrais, nama keliru, foto keliru. Setidaknya ada lima hingga tujuh visa bermasalah yang diurus setiap hari. Namun, penyelesaian visa bermasalah bisa dilakukan dalam waktu sehari.

Nasrullah mengatakan pengurusan penerbitan visa haji dilakukan Kemenag pusat. Namun, tindakan verifikasi data dimulai dari tingkat kabupaten/kota oleh Kanwil Kemenag masing-masing daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement