IHRAM.CO.ID, Oleh: Muhammad Hafil dari Makkah, Arab Saudi
MAKKAH -- Konsultan ibadah PPIH Arab Saudi Daker Makkah, KH Ahmad Kartono, menjelaskan soal hukum shalat Jumat di Masjid al-Haram. Dalam beberapa hadis dan pendapat beberapa ulama menyatakan bahwa kewajiban shalat Jumat bagi wanita tidak termasuk wajib.
"Tapi, hal tertentu para ulama juga menyatakan bahwa bagi jamaah wanita yang melaksanakan shalat Jumat secara hukum sah, bahkan yang bersangkutan tidak wajib lagi salat Zhuhur," kata Kiai Kartono saat ditemui di Kantor Urusan Haji Indonesia di Kota Makkah, Jumat (12/7).
Kemudian, berkaitan dengan jumlah jamaah haji Indonesia yang sangat besar dan kebanyakan mereka menginginkan shalat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi maka pemerintah Arab Saudi juga tidak melarang jamaah haji wanita melaksanakan shalat jumat. Sehingga, ini juga tidak mempengaruhi bagi mereka untuk shalat Jumat di Masjid Nabawi atau Masjid al-Haram.
"Ini secara hukum boleh terkecuali yang bersangkutan tidak menginginkan shalat Jumat itu pun tidak masalah," kata Kiai Ahmad Kartono.
Jika dikaitkan dengan shalat Arbain di Masjid Nabawi bagi jamaah haji wanita, Kiai Ahmad Kartono menjelaskan, itu tidak terputus. "Karena dia melaksanakan shalat Jumat sekaligus berarti sekaligus 40 waktu akan tercapai," kata Kiai Ahmad Kartono.