IHRAM.CO.ID, Oleh: Muhammad Hafil dari Makkah, Arab Saudi
MAKKAH – Salah satu wajib haji adalah niat ihram di miqat. Karena wajib, jika dilewati maka bisa dikenakan denda.
Menurut Konsultan Ibadah PPIH Arab Saudi Daker Makkah, KH Ahmad Kartono, jamaah haji atau umrah harus mengambil miqat tertentu ketika niat ihram. Sehingga, jamaah diharapkan tak melupakan niat ihram di miqat untuk menyempurnakan ibadah hajinya.
Lalu, di mana miqat untuk jamaah haji Indonesia? Kiai Kartono menjelaskan bahwa miqot jamaah haji Indonesia bisa berada di atas pesawat lurus sejajar dengan Yalamlam. Atau, ketika turun di Jeddah, miqotnya bisa di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah.
Sementara, bagi jamaah haji Indonesia yang masuk dalam kloter gelombang satu dan mengharuskan ke Madinah dulu, maka miqotnya bisa dilakukan di Bir Ali.
“Inilah ketentuan miqat yang tidak bisa dihindari. Maksudnya adalah bahwa haji itu harus memperhatikan ketentuan tempat dan waktu. Dengan cara kita memperhatikan tempat dan waktunya, maka proses yang dilakukan ibadah dengan baik,” kata Kiai Kartono di Kantor Urusan Haji Indonesia Arab Saudi, Sabtu (13/7).
Menurut Kiai Kartono, seandainya jamaah terlewat miqatnya, dan ingat akan hal itu masih belum terlalu jauh dari tempat miqotnya, maka bisa kembali lagi ke tempat miqot. Jika sudah terlalu jauh, jika jamaah bergeraknya dari Madinah maka bisa melakukan miqotnya di Jukfah.
Sementara, jika sudah jauh sampai masuk ke Makkah, maka secara hukum bisa niat ihramnya di Makkah. Lokasinya yaitu kira-kira 9 km kelaur Makkah untuk melakukan niat Ihram. Namun konsekwensinya, jamaah yang lupa tersebut dikenakan dam atau denda satu ekor kambing.
“ Dengan demikian ini solusi yang bisa diambil untuk jamaah yang terlewatkan miqatnya,:” kata Kiai Kartono.
Sementara, jika jamaah yang terlupa tersebut datang dari Jeddah, maka niat ihramnya bisa dilakukan di luar bandara selagi masih di wilayah Jeddah. Tetapi, jika sudah masuk Makkah bisa keluar lagi atau membayar dam,
Kalau seandainya jamaah melalui j eddah di bandara tidak niat ikharam, bisa niat ikhram di luar bandara selagi di wilayah Jeddah. Tetapi jika sudah masuk Makkah, bisa keluar lagi atau membayar dam.