Rabu 17 Jul 2019 17:27 WIB

Asbihu Nahdlatul Ulama Tolak Umrah Online, Begini Alasannya

Umrah online dinilai hanya mengedepankan aspek bisnis.

Rep: Muhyiddin/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi Umrah
Foto: Foto : MgRol101
Ilustrasi Umrah

IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Pengurus Pusat Asosiasi Bina Haji dan Umrah Nahdlatul (PP Asbihu NU) menolak keterlibatan dua perusahaan berbasis aplikasi digital, Traveloka dan Tokopedia dalam bisnis perjalanan umrah. 

Wakil Ketua Umum PP Asbihu NU, KH Hafidz Taftazani, mengatakan jika Traveloka dan Tokopedia menyelenggarakan umrah maka akan melanggar undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Baca Juga

"Pokoknya sekarang masalah umrah Traveloka dan Tokopedia itu kita tolak dan itu pelanggaran kepada undang-undang nomor delapan," ujar Hafidz saat konferensi pers di kawasan  Jatinegara, Rabu (17/7).  

Undang-undang tersebut telah mengatur dengan sangat rigit tentang kewajiban PPIU, yang sangat sulit dilaksanakan Tokopedia dan Traveloka. Di antaranya yaitu kewajiban menyediakan pembimbing ibadah dan mengikuti prinsip syariat Islam.  

Dia mengatakan, jika Kementerian Komunikasi dan Informatika mendukung Traveloka dan Tokopedia untuk menyelenggarakan umrah, maka akan dapat mematikan travel-travel umrah yang selama ini sudah mendapatkan ijin dari Kementerian Agama.   

"Kita khawatir nanti di situ tidak akan muncul yang namanya perusahaan travel masing-masing kita. Adanya umrah dan haji hanya lewat traveloka dan tokopedia itu," ucapnya. "Jadi ini ada kesan memonopoli," imbuhnya. 

Di tempat yang sama, Bendahara Umum Asbihu NU, Zainul Arifin Ghufran, menambahkan dalam menyelenggarakan umrah dan haji tidak bisa hanya melihat dari bisnis saja. 

Karena, kata dia, di dalamnya juga harus dibarengi dengan pembinaan jamaah. "Jadi kalau ini sampai terjadi dengan online bisnis itu (Taveloka dan Tokopedia menyelenggarakan umrah, red) bagaimana nanti pembinaan umat ini. Jadi sepertinya ini yang dilihat cuma aspek bisnisnya saja," katanya. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement