Kamis 18 Jul 2019 16:16 WIB

Jamaah Haji Sudah Bisa Membayar Dam, Ini Tipnya

jamaah haji sudah bisa membayar dam sebelum pelaksanaan puncak haji.

Bayar DAM
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Bayar DAM

IHRAM.CO.ID, Oleh: Muhammad Hafil dari Makkah, Arab Saudi

MAKKAH -- Sebagian jamaah haji Indonesia sudah tiba di Makkah dan melaksanakan umrah. Karena itu, jamaah haji sudah bisa membayar dam sebelum pelaksanaan puncak haji pada 9-13 Dzulhjiah 1440 Dzulhijah mendatang.

Menurut Konsultan Ibadah PPIH Arab Saudi Daker Makkah, KH Ahmad Wazir, sebagian ulama mengatakan, pembayaran dam haji tamattu sepanjang sudah selesai umrahnya, tentu sudah bisa membayar dam. Di mana diketahui, jamaah haji Indonesia melaksanakan haji tamattu.

Kiai Ahmad mengatakan, cara membayarnya damnya itu bisa dengan langsung menyembelih sendiri hewan kurban dengan cara membeli di pasar kambing dan menyaksikannya langsung. Namun, ada sisi positif dan negatifnya.

 

Positifnya, ktia bisa tahu langsung bahwa dam itu sudah terlaksana. Sisi negatifnya, manfaat dari hewan yang disembelih itu.

Di mana, akan aman jika daging itu langsung bagikan jamaah kepada fuqara wal masakin atau orang-orang miskin di Makkah. Tetapi, jika daging itu diberikan kembali kepada pedagangnya.

"Itu berarti dagingnya kembali lagi ke penjual. Meskipun kita sudah berbaik sangka bahwa daging itu akan diberikan kepada fuqara wal masakin tapi ada juga daging itu diambil oleh penjual. Itu yang perlu kehati-hatian," kata Kiai Ahmad.

Kemudian, jika pembayaran dam dititipkan kepada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) jamaah haji. Secara fikih, sudah sah karena jamaah sudah percaya kepada kepada KBIH.

Selanjutnya, jika pembayaran dam dititipkan kepada mukimin atau orang-orang yang menjadi penduduk Arab Saudi. Menurut Kiai Ahmad, soal mukimin ini terdapat dua versi. Yaitu, mukimin yang tahu soal hukum fikih dan yang tidak tahu soal hukum.

"Ketika sampai ke mukimin yang tidak tahu hukum. Kita bukannya berburuk sangka tapi menurut informasi, koleksi dari kambing atau dam itu karena mukimin bisa membelikan harga termurah, nanti dibelikannya pada saat musim-musimnya kambing murah. Itu berarti dibelikan di luar musim haji. Tentunya ini melanggar fikih," kata Kiai Ahmad.

Menurut Kiai Ahmad, secara fikih, lebih baik pembayaran dam diserahkan ke Bank Ar Rajhi. Karena, ini adalah bank resmi pemerintah Arab Saudi. Dan, di Bank Ar Rajhi ini, memiliki tim yang mengelola dam. Ada Tim Lajnah yang memverifikasi kesehatan kambing yang layak untuk dikurbankan dan ada Tim Lajah Fikih dari sisi penyembelihannya agar sesuai syariat.

Hanya saja, membayar di Bank Ar Rajhi harganya lebih tinggi dibanding jamaah membeli ke pasar kambing. Namun, Kiai Ahmad mencontohkan bagaimana Rasulullah yang menyembelih dam saat haji.

Di mana, Rasulullah membayar 100 ekor unta. Dan, 63 ekor disembelih sendiri. "Maknanya, Rasulullah ingin mengajar umatnya bahwa kecintaan terhadap ibadah dan Allah lebih beliau cintai dari harta," kata Kiai Ahmad.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement