IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) akan mengawasi dan memastikan jemaah haji khusus menerima hak yang tercantum dalam kontrak dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Penyataan ini disampaikan oleh Pengendali Teknis PPIH Hadi Rahman saat menyambut kedatangan 174 jamaah haji khusus yang diberangkatkan salah satu PIHK yang berkantor pusat di Jakarta, Jumat (19/7).
"Perhatikan hak-hak bapak, ibu, apakah sudah sesuai kontrak, jika ada keluhan akan dicarikan solusinya," ujar Hadi dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Sabtu (20/7).
Jamaah haji khusus merupakan rombongan yang tergabung dengan PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) dari PT atau travel. Ongkos perjalanan melalui jalur ini jauh lebih besar ketimbang haji reguler. Jamaahnya mendapatkan perlakuan khusus yang tertera dalam kontrak.
Ia juga mengingatkan jamaah agar senantiasa menjaga kesehatan dan memperhatikan rangkaian peribadatan dalam berhaji. "Petugas akan melakukan monitoring agar memastikan jemaah haji khusus menerima hak-hak sesuai kontrak," ucap dia.
Kepala Bidang Pengawasan PIHK, Abdul Muhyi mengatakan PPIH akan mengawasi apakah penyelenggaraan haji khusus oleh PIHK telah sesuai dengan standar pelayanan. Bentuk pengawasan terhadap PIHK mencakup pengawasan masa tinggal, pelayanan transportasi, pelayanan akomodasi, pelayanan konsumsi, pelayanan kesehatan, bimbingan ibadah, dan penanganan untuk jemaah sakit atau wafat.
"Jangan sampai hak-hak jamaah haji khusus tidak dipenuhi. Jika ada jemaah haji khusus yang dilanggar haknya, bisa melapor ke petugas," kata Muhyi.
Jika ada pelanggaran kontrak, PIHK bisa mendapatkan sanksi. Sanksi yang diberikan mulai dari teguran hingga sanksi pencabutan izin operasional. Muhyi menambahkan bahwa pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi SIPATUH Haji Khusus yang dapat diakses melalui Android.
Para jamaah haji khusus yang pertama kali mendarat di Bandara Internasional Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMMA) pukul 16.00 waktu setempat. Kedatangan mereka disambut oleh perwakilan Konsulat Jenderal RI, Pengendali Teknis PPIH, Sekretaris PPIH, Kepala Bidang Pengawasan PIHK, dan Kepala Daerah Kerja Madinah beserta jajarannya.