IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Jumat (19/7) kemarin menggelar rapat bersama Traveloka dan Tokopedia. Hadir pula perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam rapat yang berlangsung di Kantor Kemenag, Jakarta.
Pertemuan ini merupakan upaya Kemenag untuk mendalami perkembangan teknologi informasi terkait penyelenggaraan ibadah umrah. Kemenag ingin menyamakan persepsi terkait inisiatif Kemenkominfo mengembangkan umrah digital.
Kemenag menekankan semua pihak terkait untuk mematuhi regulasi, dalam hal ini UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Haji yang baru disepakati Pemerintah dan DPR.
"Hasilnya, ada kesepahaman bahwa pengembangan umrah digital harus berangkat dari prinsip penyelenggaraan umrah dilakukan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)," ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim, dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Sabtu (20/7).
Menurut Arfi, pengembangan umrah digital nantinya bersifat opsional atau pilihan. Artinya, masyarakat yang akan berangkat umrah bisa memilih dua cara. Pertama, mendaftar di PPIU secara langsung sebagaimana yang berjalan selama ini.
Kedua, memilih paket PPIU yang ada di market place dengan keberangkatan tetap oleh PPIU. Traveloka maupun Tokopedia menegaskan tidak akan menjadi penyelenggara umrah. Komitmen ini juga berlaku bagi unicorn lainnya.
"Umrah Digital dikembangkan dengan semangat meningkatkan standar manajemen sesuai kebutuhan masyarakat di era digital. Karenanya, PPIU juga dituntut untuk terus berinovasi memanfaatkan teknologi informasi," lanjut Arfi.
Arfi menambahkan, rapat juga menyepakati pembentukan task force terkait pengembangan umrah digital. Task force diharapkan mampu merespons disrupsi inovasi secara tepat. Di era digital, rentan terjadi perubahan model bisnis, proses bisnis, hingga ekosistem di sektor manapun, termasuk umrah.
Dia mengatakan, Kemenag dan Kemenkominfo akan terus berkoordinasi untuk mensinergikan kebijakan. Sesuai ranahnya, Kominfo berwenang mengatur unicorn, sedangkan Kemenag berwenang mengatur penyelenggaraan umrah. Kedua instansi pemerintah ini akan melakukan pemyelarasan guna menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus menjamin umat Islam dapat beribadah dengan baik.
Dia mengakui, masukan dari berbagai pihak patut didengar untuk menemukan skema terbaik dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah kedepan. Salah satunya, memfasilitasi kerjasama antara PPIU dengan unicorn.
Dengan demikian, kedua pihak bisa saling bersinergi, bukan saling meniadakan. "Kami juga akan mendengar masukan dari pihak lain supaya dapat mengambil kebijakan yang tepat," ujar Arfi.
Sebelumnya, pada 24 Juni 2019, Kemenag juga menggelar dikusi terbatas membahas upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah umrah. Diskusi yang melibatkan beberapa instansi terkait dan asosiasi PPIU itu menghasilkan empat rekomendasi.
Pertama, memperkuat penegakan hukum dengan mensinergikan pengawasan oleh seluruh kementerian/lembaga terkait dan pengaktifan penyidik khusus. Kedua, membentuk task force sebagai wujud kolaborasi pemerintah dan pelaku usaha guna merespon kebijakan-kebijakan Saudi.
Ketiga, mengembangkan platform digital yang sehat. Dan keempat, memperkuat pencegahan masalah dengan pengaturan internal (self regulation) PPIU dan edukasi publik.