Ahad 21 Jul 2019 22:27 WIB

Kemenag: Alhamdulillah, Penyelenggaraan Haji Khusus Lancar

Sejauh ini, Kemenag belum terima keluhan terkait haji khusus

Rep: Ali Yusuf/ Red: Hasanul Rizqa
Jamaah haji (Ilustrasi).
Foto: Dok Republika.co.id
Jamaah haji (Ilustrasi).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) mencatat masih banyak calon jamaah haji khusus yang belum diberangkatkan ke Tanah Suci. Pada musim haji tahun ini, jumlah mereka diketahui sebanyak 16.962 orang.

"Sampai saat ini jamaah haji khusus sudah sampai di Tanah Suci sebanyak 1.225 jamaah," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Arfi Hatim saat dihubungi Ihram.co.id, Ahad (21/7).

Baca Juga

Sesuai aturan yang berlaku, Kemenag tidak memberangkatkan calon jamaah haji khusus. Namun, pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang memberangkat calon jamaah haji khusus dan calon jamaah haji mujamalah.

"Kami melalukan pengawasan terhadap pelayanan yang diberikan oleh PIHK kepada jamaah, apakah sesuai dengan paket yang dijanjikan, juga berdasarkan standar pelayanan minimal (SPM)," katanya.

Arfi menuturkan, sampai saat ini Kemenag belum menerima keluhan terkait jamaah haji khusus, baik itu selama proses pemberangkatan maupun kedatangan, penempatan hotel, transportasi, dan katering. "Alhamdulillah, sampai saat ini berjalan lancar," katanya.

Selain mengawasi penyelenggaraan haji khusus, Kemenag juga mengawasi penyelenggaraan haji mujamalah yang sama diberangkatkan oleh PIHK. Sampai saat ini Kemenag belum bisa menyampaikan berapa jumlah haji mujamalah yang sudah dilaporkan PIHK untuk diberangkat.

"Belum (ada data), Mas, kami akan pantau terus," katanya.

Berdasarkan Pasal 18 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah, haji mujamalah diberangkatkan oleh PIHK. Selain itu berdasarkan Pasal 18 ayat 3 PIHK  yang memberangkatkan haji mujamalah harus melaporkannya kepada Menteri Agama.

Laporan tersebut dilakukan untuk memudahkan pemerintah melakukan pengawasan. PIHK akan mendapatkan sanksi administratif jika tida melakukan ketentuan Pasal 18 ayat 3 tersebut, berupa teguran lisan, tulisan penghentian sementara kegiatan dan sampai dicabut izinnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement