Kamis 18 Jul 2019 16:02 WIB

Soal Umrah Digital, Patuhi Ingatkan Adanya UU PIHU

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 jelas mengatur soal umrah dan penyelenggara umrah

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Hasanul Rizqa
Ketua harian Permusyawaratan Antarsyarikat Travel Umrah dan Haji Indonesia (PATUHI) Artha Hanif
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua harian Permusyawaratan Antarsyarikat Travel Umrah dan Haji Indonesia (PATUHI) Artha Hanif

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Harian Permusyawaratan Antarsyarikat Travel Umrah dan Haji Indonesia (PATUHI) Artha Hanif mengingatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait wacana umrah digital. Seperti diketahui, sejak awal Juli Menkominfo telah mewacanakan adanya ekosistem digital untuk bisnis penyelenggaraan ibadah umrah.

Artha Hanif menegaskan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 telah mengatur secara perinci soal penyelenggaraan ibadah umrah. "Khusus terkait penyelenggaraan umrah ini kan ada undang-undangnya, yaitu UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU)," kata dia saat dihubungi, Kamis (18/7).

Baca Juga

Beleid tersebut menekankan, antara lain, penyelenggaraan ibadah umrah dilakukan oleh pihak penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). PPIU mesti mendapatkan izin resmi dari Kementerian Agama (Kemenag).

"Terkait penyelenggaraannya, yang punya nilai sakral ibadah, itu menjadi domain Kementerian Agama. Jadi enggak bisa dipaksakan harus disatukan," kata dia.

Bagi Artha, Undang-Undang ini secara lebih ketat mengatur kriteria PPIU. Misalnya, biro perjalanan atau PPIU itu mesti dimiliki dan dikelola oleh warga negara Indonesia yang beragama Islam.

Jika ada pihak yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU, semisal dengan mengumpulkan atau memberangkatkan jamaah umrah, maka pihak demikian dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun.

Karena itu, lanjut Artha, bila ada yang berminat menjadi PPIU, maka harus mengikuti ketentuan UU tersebut. Domainnya pun berada di bawah Kemenag supaya tidak menabrak aturan.

"Undang-undangnya clear, peraturan Menteri Agama-nya clear, sehingga yang paling penting pemerintah harus konsisten terhadap semangat dari aturan itu diberlakukan," ujar Artha.

Dia juga menjelaskan, penyelenggaraan umrah adalah ibadah. Di dalamnya, memang ada sisi bisnis, tetapi bukan semata-mata soal platform, marketing, maupun efisiensi biaya.

Menurutnya, bisnis umum dan bisnis yang bernilai ibadah mesti dibedakan. "Dan penyelenggaraan umrah dan haji ini menjadi domainnya Kementerian Agama untuk melakukan pemberian izin, pembinaan, dan sebagainya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement