Selasa 23 Jul 2019 09:08 WIB

Pahala Shalat di Makkah Sama dengan di Masjid Al-Haram

Ada tiga masjid yang disebutkan oleh Rasul SAW tentang keutamaan shalat di dalamnya

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Hasanul Rizqa
Kota Makkah, Arab Saudi (ilustrasi)
Foto: ROL/Sadly Rachman
Kota Makkah, Arab Saudi (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, MAKKAH -- Pahala shalat yang berlipat ganda tidak hanya dikhususkan di Masjid al-Haram, melainkan seluruh tanah Makkah. Hal itu disampaikan konsultan ibadah PPIH Arab Saudi, KH Ahmad Kartono.

Dia menjelaskan, ada tiga masjid yang ketika shalat di dalamnya insya Allah pahalanya dilipatgandakan. Ketiganya adalah Masjid al-Haram (100 ribu kali dibanding shalat di tempat lain), Masjid Nabawi (1.000 kali dibanding shalat di tempat lain), dan Masjid al-Aqsha (500 kali dibanding shalat di tempat lain).

Baca Juga

Namun, Kiai Ahmad melanjutkan, shalat di luar area Masjid al-Haram pun tetap dicakupi oleh pelipatgandaan pahala ini. Hal itu sepanjang seseorang shalat di seluruh tanah suci Makkah.

"Ibnu Abbas (sahabat nabi) menyatakan bahwa tanah haram Makkah ini seluruhnya hukumnya adalah seperti Masjid al-Haram. Yang kedua, di dalam kitab Asbah Annubuwin yang disampaikan oleh Imam As Suyuthi, bahwa keutamaan shalat di Masjid al-Haram yang dilipatgandakan bukan hanya dikhususkan untuk Masjid al-Haram saja, tetapi berlaku untuk seluruh Tanah Haram (Makkah)," papar pria yang pernah menjadi direktur bina haji Kementerian Agama (Kemenag) itu, Selasa (23/7).

 

Dalam hal ini, Kiai Ahmad juga menyebut soal pelaksanaan ibadah berulang-ulang ke Masjid al-Haram bagi jamaah risiko tinggi (risti) dan lanjut usia (lansia).

Dia menyarankan kepada mereka agar ibadah yang berulang-ulang ke Masjid al-Haram tidak perlu terlalu sering dilakukan.

"Sebab, secara hukum, shalat di pemondokan atau masjid terdekat (dari pemondokan) itu pahalanya sama dengan shalat di Masjid al-Haram selama masih berada di Kota Makkah," jelas Kiai Ahmad.

Selain itu, Kiai Ahmad juga mengimbau agar jamaah haji Indonesia  untuk melaksanakan umrah sunah setelah prosesi haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armina). Hal tersebut agar kondisi jamaah tetap bugar menjelang dan selama proses puncak haji.

Menurut Kiai Ahmad, jamaah yang melakukan umrah sunnah berulang kali di musim haji secara hukum dibolehkan. Tetapi, terkait dengan menjaga kondisi kesehatan, maka untuk melakukan hal ini juga perlu dipertimbangkan bagi jamaah risti (risiko tinggi) dan lansia.

 

"Ya, solusinya umrah berulang kali bisa dilakukan setelah kegiatan Arafah setelah wukuf. Sebelum kita pulang ke tanah air ada waktu untuk melaksanakan umrah sunnah," kata Kiai Ahmad.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement