IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatur ihwal batas usia petugas Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI). Batasan maksimal usianya ialah 56 tahun untuk seorang tenaga kesehatan menjadi TKHI. Artinya, seseorang yang berusia di atas 56 tahun tidak bisa menjadi TKHI, sekalipun dirinya adalah dokter spesialis.
"Batasannya 56 tahun," kata Kepala Pusat Kesehatan Haji Eka Jusup Singkat saat menjadi pembicara tunggal di Webinar FK Universitas Indonesia di Salemba, Jakarta, Rabu (24/7).
"Permenkes Nomor 3 Tahun 2018 Tentang rekruitmen TKHI Pasal 5, batas maksimal 56 tahun saat mendaftar," lanjut dia.
Eka menyampaikan hal tersebut untuk menjawab pertanyaan tentang apakah dokter spesialis bisa menjadi TKHI, meski dengan pertimbangan faktor usia.
Dia menjelaskan, Kemenkes cenderung selektif dalam menentukan tenaga kesehatan yang menjadi TKHI. Kemenkes tidak akan menerima tenaga kesehatan untuk menjadi TKHI jika usianya tidak memenuhi syarat. Alasannya, seseorang yang belum mencapai usia 56 tahun dinilai masih cukup fit untuk bekerja di lapangan, menolong jamaah haji.
"Batas 56 tahun itu menjadi pertimbangan juga bagi kami. Karena di sana itu kerja lapangan juga itu yang menjadi landasan kita," katanya.
Eka menyebut pekerjaan TKHI di lapangan tidak ringan. Sebab, seorang TKHI harus terus bergerak (mobile), misal, mencari jamaah yang sakit saat di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Arafah). Untuk itu diperlukan tenaga kesehatan yang relatif masih muda dalam melakukan tugas ini. "Kalau TKHI muda, bisa lebih gesit, lebih cepat. Mohon maaf dokter di atas 56 tahun," katanya.
Mengabdiikan diri kepada jamaah haji tidak mesti harus menjadi putugas TKHI. Menurut dia, masih banyak cara lain bagi seorang dokter untuk mengabdikan dirinya kepada penyelenggaraan ibadah haji.
"Menjadi konsultan dan menjadi dokter-dokter yang memberikan materi juga luar biasa pahalanya sama," ujar dia.