Senin 29 Jul 2019 12:00 WIB

PPIH Rutin Evaluasi Perusahaan Katering Haji Tiap Hari

PPIH melakukan evaluasi terhadap katering haji untuk menjaga mutu makanan

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Hasanul Rizqa
Seorang petugas menunjukkan bahan baku makanan yang disediakan perusahaan katering untuk konsumsi jamaah haji Indonesia, Madinah, Selasa (23/7).
Foto: Republika/Syahruddin El-Fikri
Seorang petugas menunjukkan bahan baku makanan yang disediakan perusahaan katering untuk konsumsi jamaah haji Indonesia, Madinah, Selasa (23/7).

IHRAM.CO.ID, MAKKAH -- Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja (Daker) Makkah selalu mengevaluasi perusahaan katering yang menyediakan makanan untuk jamaah haji asal Indonesia. Hal itu dilakukan untuk menjaga kualitas dan mutu penyajian makanan.

"Betul. Makanya, tadi kita ada penilaian rapat dengan penyedia katering untuk mengevaluasi," kata Kepala Seksi Konsumsi PPIH Arab Saudi Daker Makkah, Beny Darmawan, Ahad (28/7).

Baca Juga

Jika perusahaan katering tidak menerapkan standar yang diberikan PPIH, maka perusahaan tersebut bisa mendapatkan pembinaan. Sebagai langkah awalnya, pembinaan yang dimaksud berupa teguran secara tertulis.

Contoh penyajian dan kualitas makanan yang sesuai standar antara lain, nasi dan lauk-pauk yang sudah ditetapkan yakni dengan gramasi masing-masing 200 gram dan 100 gram. "Apabila ada kurang sesuai ketentuan, kita akan tegur secara tertulis yang pertama," ujar Beny.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) diketahui mengevaluasi perusahaan penyedia jasa katering untuk jamaah haji Indonesia. Hasilnya, dari 36 perusahaan, sebanyak 30 di antaranya masuk ke dalam penilaian A atau skor antara 90-100.

"Alhamdulillah, artinya sangat baik dari yang mereka lakukan selama ini," kata Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, Sri Ilham Lubis, seusai rapat evaluasi penilaian perusahaan penyedian katering di Kantor Urusan Haji Indonesia, Makkah, Ahad (28/7).

Enam perusahaan lainnya masih mendapatkan catatan dari Kemenag, terutama terkait standar yang ditetapkan Pemerintah Indonesia. Sri mengatakan, umumnya perusahaan yang mendapatkan catatan tersebut dinilai kurang dari sisi akurasi gramasi jenis makanan dalam setiap porsi. Gramasi yang dimaksud di antaranya nasi tidak boleh kurang dari 200 gram, lauk tidak boleh kurang dari 100 gram, dan sayuran tidak boleh kurang dari 80 gram.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement