Senin 29 Jul 2019 16:19 WIB

Jamaah Haji dari Aceh Mulai Terima Uang Wakaf

Besaran uang wakaf yang diterima jamaah haji Aceh hingga Rp 5 juta per orang

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Hasanul Rizqa
Jamaah haji Aceh menerima uang pemberian wakaf dari Baitul Asyi di Hotel 221 kawasan Syisah, Makkah, Senin (29/7). Setiap orang jamaah asal Aceh, berhak mendapatkan uang wakaf 1200 riyal per orang dari Baitul Asyi setiap tahunnya.
Foto: Republika/Muhammad Hafil
Jamaah haji Aceh menerima uang pemberian wakaf dari Baitul Asyi di Hotel 221 kawasan Syisah, Makkah, Senin (29/7). Setiap orang jamaah asal Aceh, berhak mendapatkan uang wakaf 1200 riyal per orang dari Baitul Asyi setiap tahunnya.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Jamaah haji asal embarkasi Aceh mulai menerima pembagian uang wakaf dari Baitul Asyi. Masing-masing jamaah akan menerima uang senilai 1.200 riyal atau hampir Rp 5 juta per orang.

Pembagian dilakukan dalam beberapa bagian kelompok terbang (kloter). Hari pertama pembagian uang wakaf dilakukan pada Ahad (28/7) lalu untuk Kloter 1 dan Kloter 2.

Pembagian hari kedua dilakukan pada Senin (27/7) untuk Kloter 4 BTJ (Aceh) di Hotel 221 kawasan Syisah. Sementara, keseluruhan jamaah yang menerima yakni sebanyak 4.688 orang berasal dari embarkasi Aceh.

Menurut petugas Baitul Asyi, Jamaluddin, pengeluaran uang wakaf ini harus berdasarkan Mahkamah Syariah Arab Saudi. Untuk pengeluaran itu, Mahkamah Syariah harus mendapat tanda tangan dari dua orang nazir atau pengelola wakaf Baitul Asyi: Syekh Abdullatif Baltu dan Syekh Abdullah Asyi.

Untuk pembagian di hari kedua ini, yang membawa uang dari Mahkamah Syariah adalah Syekh Abdullatif Baltu. Dia pun memberikan beberapa syarat agar jamaah bisa mengambil uangnya.

Pertama, pengambilan uang wakaf tidak boleh diwakilkan kecuali yang sedang dirawat di rumah sakit. Kemudian, pengambil uang wakaf harus memiliki kartu yang ditandatangani oleh gubernur Aceh.

"Adapun nilainya, yaitu masing-masing jamaah menerima 1.200 riyal per orang. Selain uang, jamaah juga diberikan satu buah Alquran," kata Jamaluddin di hadapan jamaah.

Adapun total uang yang diberikan secara keseluruhan untuk 4.688 orang itu adalah 6 juta riyal atau jika dirupiahkan Rp 21 miliar. Pembagian itu dilakukan secara bertahap tetapi selama jamaah asal Aceh berada di Makkah.

Sementara, Syekh Abdullatif Baltu mengatakan, uang yang sudah diberikan telah menjadi hak bagi jamaah Aceh itu sendiri. Mereka berhak memakai uang itu untuk kepentingan bekal selama haji seperti pembayaran dam.

"Dan, bisa juga uang itu dibawa pulang untuk keluarganya," kata Syekh Baltu.

 

Syekh Baltu mengatakan, uang wakaf tersebut akan tetap dibagikan kepada jamaah haji asal Aceh setiap tahunnya. "Insya Allah selama dunia ini ada, jamaah haji Aceh akan mendapatkan manfaat wakaf ini," kata Syekh Baltu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement