IHRAM.CO.ID, JEDDAH – Kementerian Dalam Negeri menegaskan kembali bahwa petugas keamanan akan mencegah masuk ke Makkah semua orang yang tidak memiliki izin haji.
Dilansir di Saudi Gazette, Ahad (28/7) selanjutnya, hukuman akan dikenakan pada mereka yang mengangkut jemaah ilegal. Kementerian telah memperingatkan pemilik kendaraan dan pengendara yang mengangkut jamaah haji ke Makkah tanpa memegang izin haji akan dikenakan penalti, yang ditentukan dalam lima poin.
Pertama mereka akan dipenjara selama 15 hari dalam contoh pertama, dua bulan penjara untuk kedua kalinya dan denda 25 ribu riyal atau Rp 93,5 juta.
Denda akan menjadi 50 ribu riyal atau Rp 187,1 juta untuk pelanggaran ketiga kalinya. Jika transporter itu seorang ekspatriat, dia akan dideportasi setelah menyelesaikan masa tahanannya dan akan dilarang memasuki Saudi selama periode yang ditentukan oleh peraturan.
Ini berlaku untuk setiap jamaah yang diangkut tanpa izin haji. Pengadilan akan menuntut penyitaan kendaraan dalam mengangkut pelanggar. Pelanggar akan diumumkan namanya dan dipermalukan.
Kementerian Dalam Negeri meminta warga dan ekspatriat untuk mematuhi peraturan dan arahan yang bertujuan untuk melindungi keamanan dan keselamatan peziarah dan memfasilitasi pelaksanaan ritual haji mereka.