Kamis 01 Aug 2019 06:09 WIB

Inspektorat Awasi Penyelenggaraan Ibadah Haji

Dua tim inspektorat Kemenag ini bekerja untuk awasi penyelenggaraan haji

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Hasanul Rizqa
Seorang jamaah haji sedang melakukan selfie atau swafoto dari lantai 2 Masjid Al Haram, Makkah, Kamis (25/7). Sementara di lantai bawah, terlihat jamaah haji sudah memadati pelataran Masjid Al Haram untuk thawaf.
Foto: Republika/Muhammad Hafil
Seorang jamaah haji sedang melakukan selfie atau swafoto dari lantai 2 Masjid Al Haram, Makkah, Kamis (25/7). Sementara di lantai bawah, terlihat jamaah haji sudah memadati pelataran Masjid Al Haram untuk thawaf.

IHRAM.CO.ID, JEDDAH -- Pengawas internal Kementerian Agama (Kemenag) mengawasi penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi. Hal tersebut dilakukan agar pelayanan kepada jamaah haji asal Indonesia berjalan dengan baik.

Menurut Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenag Muhammad Tambrin, pengawasan internal penyelenggaraan ibadah haji berdasarkan pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 41 Tahun 2016. Karena itu, pada penyelenggaran ibadah haji tahun ini, Inspektorat Jenderal Kemenag menerjunkan dua tim.

Baca Juga

Tim pertama beranggotakan 10 orang yang dipimpin oleh Inspektur Wilayah 1. Adapun tim kedua juga beranggotakan 10 orang.

"Maka, dalam hal ini kita melakukan pengawasan, pertama pengawasan akomodasi, kemudian pengawasan katering, dan transportasi. Kita juga melakukan pengawasan peribadatannya," kata Tambrin saat tiba di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, Rabu (31/7) sore.

Selain itu, pengawasan juga dilakukan di beberapa wilayah. Di antaranya Madinah dan sekitarnya, Makkah dan sekitarnya, Arafah-Muzdalifah-Mina (Armuzna). "Termasuk di Jeddah juga," kata Tambrin.

Menurut Tambrin, pembagian waktu kerja dua tim ini juga dibagi dua. Masing-masing bekerja selama 25 hari.

Tambrin mengatakan, pihaknya akan langsung memberikan rekomendasi jika menemukan suatu kasus dalam pelayanan haji. Misalnya, jika ada penemuan soal masalah katering, akomodasi, pihaknya akan langsung memberikan rekomendasi untuk dilakukan perbaikan.

"Di samping rekomendasi untuk perbaikan langsung, kita juga melakukan komunikasi dengan teman-teman petugas haji maupun petugas daker di sini dan kita juga komunikasi dengan dirjen penyelenggaraan ibadah haji dan umrah langsung," kata dia.

Tambrin yang baru tiba di Arab Saudi sendiri mengaku mulai melakukan pengawasan dan pemantauan sejak di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah. Di mana, dia sudah melihat petugas di daerah kerja bandara sudah melakukan pelayanan dengan baik terhadap jamaah begitu mereka mendarat.

"Misalnya, petugas siaga ketika ada jamaah yang lansia atau sakit, langsung dibantu dengan kursi roda," kata Tambrin.

Selain diawasi oleh pengawas internal, pengawasan penyelenggaran ibadah haji juga dilakukan pihak eksternal. Berdasarkan UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, pengawasan eksternal dilakukan oleh DPR, DPD, dan BPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement