Rabu 07 Aug 2019 05:18 WIB

Naik Haji Cukup Satu Kali, Tapi Berkurban Boleh Berkali-kali

Haji kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu.

Masjidil Haram, Makkah, Saudi Arabia
Foto: Republika TV/Sadly Rachman
Masjidil Haram, Makkah, Saudi Arabia

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ibadah haji merupakan kewajiban bagi setiap Muslim. Seperti yang tercantum dalam Alquran Surah Ali Imran ayat 97 disebutkan mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.

Dari firman tersebut diketahui haji merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang tergolong mampu. Mampu dalam hal ini adalah mampu fisik, ekonomi dan psikis.

 

Jika fisik seseorang mampu, tapi ekonominya tidak mampu, maka gugurlah kewajibannya. Begitu pula jika ia mampu secara ekonomi tapi tidak mampu secara fisik, maka haji menjadi tidak wajib baginya.

Lalu berapa kalikah haji harus dilakukan? Ustaz Muhammad Syukron menjelaskan haji ini hanya wajib dilakukan satu kali seumur hidup. Berbeda dengan ibadah qurban. Qurban adalah ibadah sunnah yang bisa dilakukan setiap tahun. Mengapa? Karena dampak sosial qurban tinggi. Daging qurban bisa dimanfaatkan oleh banyak orang.

"Sementara haji hanya berdampak untuk diri sendiri," ujarnya saat bertausiyah di Rapat Anggota Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) beberapa waktu lalu.

Alumnus Universitas Islam Negeri (UIN) Syarief Hidayatullah ini mengatakan haji jika dilakukan lebih dari satu kali bisa menjadi makruh atau haram, jika tujuannya untuk membanggakan diri. "Tidak ada ayat Alquran yang memerintahkan haji dilakukan berkali-kali. Rasulullah SAW pun tidak melakukannya berkali-kali," tambahnya.

Padahal, lanjutnya, Rasulullah memiliki tiga kali kesempatan untuk berhaji kala itu. Namun, ia hanya melakukannya satu kali yang bernama haji wada. "Jadi, jika cukup satu kali, tidak perlu diulang-ulang," tuturnya.

Ia menambahkan agar masyarkat yang sudah pernah berhaji memberikan kesempatan masyarakat lain yang belum dan ingin berhaji. Mengingat saat ini daftar tunggu atau waiting list jamaah haji sudah mencapai 1,3 juta jiwa. "Jadilah umat Muslim yang meneladani Nabi Muhammad SAW," tegas dia.

sumber : Pusat Data Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement