IHRAM.CO.ID, Oleh Muhammad Hafil dari Makkah, Arab Saudi
MAKKAH -- Warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri bisa mendaftar untuk mendapatkan visa haji. Hal ini bisa menjadi solusi ketimbang WNI tersebut harus mendaftar di Tanah Air dengan antrean yang panjang.
"Ya, bisa menjadi solusi. Karena Saudi memberikan kuota terhadap WNI yang tinggal di negara lain. Ya, sebaiknya mendafar," kata Kepala PPIH Arab Saudi Daker Makkah, Subhan Cholid, Kamis (8/8).
Menurut Subhan, dengan mendaftar di luar negri (luneg), WNI bisa mendapatkan kuota haji dari negara tersebut. Namun, tidak mengurangi atau mengganggu kuota haji yang ada di Indonesia.
Sebanyak 125 orang warga negara Indonesia (WNI) pergi haji ke Tanah Suci melalui negara lain.Mereka umumnya adalah ekspatriat atau diplomat yang bekerja di negara yang mengeluarkan visa haji.
Menurut Ketua PPIH Arab Saudi Endang Jumali, setiap negara diberikan otoritas untuk mengeluarkan visa haji."Ya, mereka menggunakan kuota negara lain seperti Korea. Walaupun mereka orang kita. Namanya haji luar negeri atau haji luneg," kata Endang.
Namun, WNI yang diberikan visa haji harus berangkat dari negara yang mengeluarkan visa haji tersebut. Misalnya, jika WNI mendapatkan visa haji dari Korea, maka keberangkatannya harus dari Korea dan tidak boleh dari Indonesia.