IHRAM.CO.ID, MAKKAH— Seluruh jamaah sudah melaksanakan prosesi haji. Mulai dari tawaf qudum, umrah (tawaf, dan tahalul), serta puncak haji di Arafah, mabit di Muzdalifah, dan melontar jumrah di Mina, hingga melaksanakan tawaf ifadhah.
Satu hal yang akan dilaksanakan adalah tawaf wada atau tawaf perpisahan untuk meninggalkan Kota Suci Makkah.
"Seluruh jamaah haji wajib mengerjakan tawaf wada ini," kata Ustaz Ahmad Rusdi, dai dan juga Sekretaris Sektor 2 Madinah, di Makkah, Kamis (15/8) dinihari waktu Arab Saudi.
Wajibnya tawaf wada ini, kata dia, berdasarkan hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas RA. “Setiap manusia diperintahkan untuk menjadikan saat terakhirnya di Kota Makkah di sisi Baitullah (Ka’bah), hanya perintah ini tidak ditujukan bagi wanita haid.” (HR Bukhari dan Muslim).
Dalam buku “Panduan Lengkap Ibadah Menurut Al-Qur’an, al-Sunnah dan Pendapat Para Ulama" karya Muhmmad Bagir disebutkan, tawaf artinya mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali dengan memosisikan Ka'bah di sebelah kiri. Tawaf di awali dan di akhiri sejajar dan searah dengan hajar aswad.
Karena posisi Ka'bah berda di sebelah kiri, berarti orang yang tawaf berputar mengelilingi Ka'bah pada posisi berlawanan arah jarum jam.
Tawaf perpisahan atau bisa di kenal dengan tawaf wada merupakan penghormatan terakhir terhadap Masjid al-Haram. Artinya tawaf ini adalah amalan terakhir bagi seorang yang menjalankan haji.
Tawaf ini disebut dengan tawaf perpisahan karena amalan ini dilakukan sebelum meninggalkan Makkah. Maksud lain dari amalan ini yang jarang terungkap adalah agar amalan-amalan yang sudah dilakukan saat berhaji–selain yang dirukunkan–hendaknya diteruskan di tempat dia bertinggal.
Oleh sebab itu, tawaf wada ini dianggap sebagai momen paling berat yang harus dirasakan setiap jamaah haji. Dianggap berat karena, mereka berada di detik-detik terakhir untuk meninggalkan tanah suci.
Hal ini membuat mereka larut dalam suasana sedih, haru bercampur harapan-harapan supaya diizinkan Allah ujtuk kembali ke tanah suci baik dalam kondisi berhaji maupun umrah.
Seperti tawaf pada umumnya, tawaf wada terdiri atas tujuh putaran. Diawali dan dikhiri ketika tubuh sejajar dengan hajar aswad. Perbedaan tawaf wada dengan tawaf lainnya hanya terletak pada tidak dianjurkannya melakukan shalat sunah tawaf.
Seusai mengerjakan tawaf wada, setiap jamaah haji diizinkan untuk meninggalkan Baitullah dengan cara yang wajar tanpa harus berjalan mundur atau sambil menunduk.
Bagi jamaah haji yang tidak melaksanakan tawaf wada ini, maka dia wajib membayar dam sebesar satu ekor kambing. Baik mereka yang sengaja meninggalkan maupun yang terlupa.
Kambing tersebut disembelih di mana saja dan dibagikan kepada kaum fakir yang membutuhkan. Tawaf wada ini hanya diwajibkan bagi jamaah haji yang tinggal di luar Kota Makkah.
Adapun jamaah haji yang tinggal di Kota Makkah, mereka tidak berkewajiban melakukan tawaf wada dan tiada kewajiban bagi mereka untuk membayar dam bila mereka tidak mengerjakan.