Jumat 16 Aug 2019 17:12 WIB

Kemenag Jelaskan Jumlah Haji Furada Tahun Ini

Keberadaan haji furada dijamin UU Nomor 8 Tahun 2019

Rep: Syahruddin El-Fikri/ Red: Hasanul Rizqa
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama - M. Arfi Hatim
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama - M. Arfi Hatim

IHRAM.CO.ID, MAKKAH -- Sebanyak 2.272 orang Indonesia melakukan ibadah haji dengan memanfaatkan kuota haji furada pada tahun ini. Kuota tersebut berada di luar kuota jamaah haji 2019 yang disediakan pihak Arab Saudi untuk Indonesia, yakni sebanyak 231 ribu kursi (terdiri atas 214 ribu jamaah haji reguler dan 17 ribu jamaah haji khusus).

Menurut Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus M Arfi Hatim, jamaah haji yang mengambil kuota furada berarti mereka berangkat ke Tanah Suci di luar kuota yang sudah tersedia. Hal ini pun dibenarkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Juga

“Betul sekali, sebanyak 2.272 jamaah haji Indonesia berangkat haji atas nama haji furada dan mereka mendapatkan visa mujamalah (furada),” kata M Arfi Hatim, di Makkah, Jumat (16/8).

Arfi menjelaskan, jumlah haji furoda ini berdasarkan data yang dilaporkan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“PIHK yang melaporkan menyelenggarakan atau membawa jamaah haji furoda sebanyak 81 PIHK,” kata dia.

Bagaimanapun, kata dia, jumlah tersebut boleh jadi lebih banyak lagi di lapangan. Misalnya, terdapat jamaah furada yang tidak atau belum melapor kepada Kementerian Agama (Kemenag).

 

Haji Khusus

Jumlah kuota jamaah haji khusus mencapai 17 ribu kursi pada tahun ini. Hanya saja, jelas Arfi, jumlah jamaah haji khusus yang terdaftar pada 2019 mencapai 16.881 orang.

“Angka realisasinya 16.881 jamaah. Sedangkan yang sebelumnya membatalkan diri atau mengundurkan diri karena sejumlah alasan. Sehingga yang betul-betul fiks angkanya adalah 16.881 jamaah,” lanjutnya.

Dari data tersebut, kata Arfi, pada musim haji 1440 H dari 271 PIHK yang berhak memberangkatkan jemaah haji khusus telah tergabung dalam konsorsium sebanyak 168 PIHK yg memberangkatkan Haji khusus.

PIHK membentuk konsorsium dikarena jumlah jemaah mereka tidak mencapai kuota satu rombongan, sehingga harus bergabung dalam konsorsium dalam rangka efektivitas pelayanan jamaah haji khusus oleh PIHK.

"Ada PIHK yang hanya memiliki jumlah jemaah yang sedikit, sehingga mereka harus bergabung dengan PIHK lain dalam penyelenggaraan haji khusus sehingga pelayanan jamaah lebih efektif. Konsorsium PIHK ini selama ini dikenal dengan pemegang bendera," kata Arfi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement