IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama mempertahankan keberadaan tim Pertolongan Pertama pada Jamaah Haji (P3JH) dalam Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi pada penyelenggaraan haji 2019.
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan, Eka Jusuf Singka, menilai keberadaan P3JH merupakan langkah yang positif dan perlu terus ditingkatkan. Namun, menurutnya, perlu dipertegas metode rekruitmennya dan pola kerja dalam memberikan pertolongan pertama kepada jamaah haji.
Mengingat, dalam memberikan pertolongan pertama perlu pula dilakukan intervensi-intervensi medis. Sementara itu, Eka mengatakan bahwa P3JH adalah tenaga medis namun tidak termasuk pada pola pemberian pelayanan dan perlindungan kesehatan. Hal itu karena P3JH direkrut oleh kementerian agama yang bertanggungjawab dalam memberikan pelayanan umum, akomodasi, konsumsi dan ibadah.
"P3JH sangat bermanfaat dalam memberikan pertolongan dalam hal mengangkat dan mendorong jamaah haji sakit ke pos-pos kesehatan, terutama saat operasional di Mina," kata Eka, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id.
P3JH bertugas memberikan layanan kesehatan berupa pertolongan pramedik kepada jamaah pada kesempatan pertama menemukannya. Eka mengatakan, tim ini memang tidak memberikan layanan kesehatan, melainkan layanan umum. Karena pemberian layanan kesehatan masuk dalam kategori PPIH bidang kesehatan.
Menurutnya, P3JH merupakan dokter-dokter khusus yang bertugas sebagai pelayanan umum. Walaupun tidak melakukan pemberian pengobatan dan pertolongan yang bersifat media, kata dia, namun keberadaan P3JH ini dinilai banyak membantu. Biasanya, P3JH mengangkat jamaah yang sakit dan mendorong mereka dengan kursi roda.
"Secara prinsip P3JH oke. Saya salut dengan P3JH. Mereka dokter-dokter yang baik," tambahnya.
P3JH bersifat mobile atau selalu bergerak. Tim ini mengisi ruang-ruang kosong di sektor khusus dan di luar pos-pos layanan kesehatan maupun Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI). Tahun ini, P3JH beranggotakan 30 orang. P3JH bekerja sama dengan Tim Gerak Cepat (TGC) Kementerian Kesehatan, terutama saat masa krusial di rute Jamarat-Mina.