IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan mengoptimalkan penggunaan Virtual Account (VA) bagi jamaah haji. Teknologi finansial (tekfin) besutan BPKH ini merupakan mandat dari Undang-Undang No 34 tahun 2014 untuk menyalurkan nilai manfaat dari investasi dana haji.
Selain untuk transparansi pelaporan, rekening virtual juga dapat menjelma jadi alat investasi. Anggota BPKH Bidang Operasional Iskandar Zulkarnain menyampaikan kedepannya, BPKH ingin menghubungkannya dengan fungsi lain.
"Jamaah kan menunggu bisa sampai 20 tahun, kalau anak-anak milenial VA untuk dilihat nilai manfaat saja kan mubazir, jadi harus kita kembangkan dengan fungsi-fungsi lain," kata dia pada Republika.co.id, beberapa waktu lalu.
VA memungkinkan terhubung dengan instrumen investasi lain atau penggunaannya sebagai dompet digital. Sehingga nilai manfaatnya dapat langsung digunakan oleh calon jamaah haji.
Dengan optimalisasi VA, kedepannya fintek ini bisa lebih kompetitif. Iskandar menyampaikan tahun ini semua jamaah haji tunggu yang berjumlah sekitar empat juta orang sudah memiliki VA masing-masing.
"Tahun ini, kami bagikan nilai manfaat sekitar Rp 700 miliar, tahun depan akan diatas Rp 1 triliun," kata dia.
Jemaah haji tunggu dapat mengakses atau memantau hasil investasi dana hajinya melalui website va.bpkh.go.id. Jamaah bisa melihat saldo awal dan nilai manfaat yang akan didistribusikan setiap tahun. Untuk masuk sistem, calon jemaah haji bisa memasukkan nomor porsi atau nomor virtual account serta tanggal lahir.