Selasa 03 Sep 2019 18:39 WIB

MUI: Gagasan Seks tanpa Nikah Syahrur Menyimpang dari Islam

MUI menyayangkan lolosnya disertasi tentang seks tanpa nikah.

Rep: Iit Septyaningsih/ Fuji E Permana/ Ali Yusuf/ Kiki Sakinah/ Red: Nashih Nashrullah
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Yunahar Ilyas
Foto: Republika TV/Muhammad Rizki Triyana
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Yunahar Ilyas

IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan tanggapan atas disertasi berjudul Konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrur Sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital yang ditulis Abdul Aziz, mahasiswa S3 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. 

Dalam pernyataannya, MUI menegaskan konsep milk al-Yamin Muhammad Syahrur yang membolehkan hubungan seksual di luar pernikahan (nonmarital) bertentangan dengan Alquran dan sunah serta kesepakatan ulama (ijma ulama).

Baca Juga

MUI menyebut konsep demikian masuk dalam kategori pemikiran yang menyimpang (al-afkar al-munharifah). Karena itulah, pemikiran yang merujuk pada konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur itu harus ditolak. Sebab, menurut MUI, pemikiran tersebut dapat menimbulkan kerusakan (mafsadat) moral atau akhlak umat dan bangsa.   

"MUI meminta kepada seluruh masyarakat khususnya umat Islam untuk tidak mengikuti pendapat tersebut, karena dapat tersesat dan terjerumus ke dalam perbuatan yang dilarang syariat agama," demikian pernyataan Pimpinan MUI, yang dibacakan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, KH Prof Yunahar Ilyas di Jakarta, Selasa (3/9)

Selain itu, MUI juga menyatakan bahwa konsep hubungan seksual nonmarital atau di luar pernikahan tidak sesuai untuk diterapkan di Indonesia. Sebab, hal itu mengarah kepada praktik kehidupan seks bebas yang bertentangan dengan tuntunan ajaran agama (syar'an), norma susila yang berlaku ('urfan), dan norma hukum yang berlaku di Indonesia (qanunan). Hal itu antara lain seperti diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 dan nilai-nilai Pancasila.  

Dalam segi kehidupan, MUI menegaskan bahwa praktik hubungan seksual nonmarital dapat merusak sendi kehidupan keluarga dan tujuan pernikahan yang luhur. Dalam hal ini, pernikahan yang luhur memiliki tujuan untuk membangun sebuah rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, yang tidak hanya untuk kepentingan nafsu syahwat semata. 

Karena konsep yang dinilai bertentangan dengan syariat agama inilah, MUI menyesalkan promotor dan penguji disertasi yang meloloskan dan meluluskan disertasi tersebut. "Menyesalkan kepada promotor dan penguji disertasi yang tidak memiliki kepekaan perasaan publik dengan meloloskan dan meluluskan disertasi tersebut yang dapat menimbulkan kegaduhan dan merusak tatanan keluarga serta akhlak bangsa," tambah MUI.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement