IHRAM.CO.ID, PADANG— Panitia Penyelenggara Ibadah Haji siap mencairkan asuransi jamaah haji yang meninggal dalam pelaksanaan ibadah rukun Islam ke lima ini. PPIH Embarkasi Padang mencatat ada 16 jamaah yang meninggal dunia.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Kantor Wilayah Sumatra Barat, Efrizal, mengatakan pihaknya siap membantu proses pencairan asuransi bagi jamaah yang meninggal dunia.
"Asuransi nanti dicairkan di pusat, nanti ditransfer ke rekening jamaah masing-masing, dokumennya nanti kami kirimkan ke pusat," kata Efrizal kepada Republika.co.id, Rabu (4/9).
Proses pencairan asuransi ini, menurut Efrizal, sudah bisa dilakukan setelah sepekan pascaproses pemulangan jamaah selesai.
Untuk jamaah yang meninggal karena sakit, kata Efrizal, mendapat klaim asuransi sebesar Rp 18 juta. Bagi jamaah yang meninggal karena kecelakaan mendapat klaim dua kali lipat yakni Rp 36 juta.
Bagi yang terluka karena kecelakaan, lanjut Efrizal, akan dihitung tergantung kondisi jamaah tersebut.
Tapi Efrizal menyebut, klaim asuransi kematian dan kecelakaan ini hanya dihitung sejak jamaah mulai masuk ke asrama Embarkasi saat berangkat sampai pulang ke Debarkasi. Di luar itu menurut dia tidak ada pencairan asuransi karena berada di luar tanggung jawab PPIH.
"Asuransi dihitung mulai sejak berangkat di embarkasi sampai belum pulang ke rumah masing-masing," ujar Efrizal.
Efrizal menyebutkan data jamaah yang diberangkatkan 7.001 orang. Jamaah yang wafat sebanyak 16 orang. Jamaah yang sudah pulang 6.982 orang dan masih tinggal di Arab Saudi tiga orang. Tiga orang belum bisa kembali ke Tanah Air karena masih dalam perawatan.