IHRAM.CO.ID, MADINAH— Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Prof Nizar Ali menegaskan, pihaknya tidak main-main untuk menindak tegas Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang nekat memaksakan jamaahnya untuk memakai batik selain batik nasional jamaah haji.
"Kita tidak akan main-main dalam hal ini. Mereka nekat, kita akan menindak tegas KBIH seperti itu," kata Dirjen PHU Nizar Ali kepada Republika.co.id, di kantor Misi Haji Indonesia, Madinah, Rabu (4/9).
Sebelumnya, Dirjen PHU telah mengeluarkan instruksi yang ditujukan kepada para Kepala Daerah Kerja (Daker) se-PPIH agar menyampaikan informasi larangan penggunaan pakaian lain selain batik nasional jamaah haji saat berangkat dan pulang ke Tanah Air.
Surat Dirjen PHU itu tertuang dalam instruksi dari Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) No. 59 tahun 2019 tentang Pedoman Operasional Bimbingan pada pasal 15 huruf g, menyatakan bahwa dilarang bagi KBIH memasang spanduk garis/jaket/seragam kelompok bimbingannya selama di Arab Saudi.
Surat ini kemudian diikuti surat edaran masing-masing Kepala Daker di Madinah dan Daker Bandara Jeddah-Madinah yang ditujukan kepada Kepala Sektor 1-5 agar disampaikan kepada ketua kelompok terbang (kloter), ketua rombongan, dan ketua regu. "Maka, bagi KBIH yang tetap tidak mengindahkan aturan ini, kami akan berikan beberapa tahapan sanksi," kata Nizar.
Pertama, berupa teguran baik secara lisan dan tertulis. Kedua, bila tak diindahkan juga, maka akan ditindaklanjuti dengan pemanggilan. "Bila masih tetap tak mengindahkan, maka ketiganya, akan cabut izinnya," kata Nizar.